Pemuja.com – Angin politik panas kembali berhembus di Amerika Serikat setelah seorang anggota Kongres dari Partai Republik mengajukan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial.
Usulan tersebut dinilai dapat membuka jalan bagi Presiden Donald Trump untuk mengambil langkah strategis terkait Greenland.
RUU itu berpotensi mengarah pada pencaplokan Greenland, wilayah otonom di bawah Kerajaan Denmark, sekaligus mendorong pulau terbesar di dunia tersebut menjadi negara bagian ke-51 Amerika Serikat.
Isi Rencana RUU untuk Mencaplok Greenland
RUU yang dinamakan “Greenland Annexation and Statehood Act” diajukan oleh Rep. Randy Fine dari Partai Republik pada Senin (12 /01/2026).
Jika disahkan, undang-undang ini akan memberi wewenang kepada Presiden Trump untuk mengambil langkah apa pun yang dianggap perlu.
Termasuk Langkah seperti negosiasi dengan pemerintah Denmark, guna menarik atau mencaplok Greenland dan kemudian menyiapkan proses pengakuan sebagai negara bagian.
Menurut Fine, Greenland memiliki posisi strategis yang sangat penting karena letaknya di kawasan Arktik, tempat jalur pelayaran utama dan kepentingan keamanan global bertemu.
Dia berargumen bahwa kendali atas pulau besar itu akan memberi AS keunggulan dalam persaingan geopolitik terhadap Rusia dan China.
“Greenland bukan pos terpencil yang bisa diabaikan , ini adalah aset keamanan nasional yang vital,” tegasnya.
RUU ini juga mensyaratkan bahwa setelah Greenland dianeksasi atau diperoleh, Presiden wajib menyampaikan laporan lengkap kepada Kongres.
laporan ini akan menguraikan perubahan hukum federal yang diperlukan agar Greenland dapat diterima sebagai negara bagian resmi AS.
Reaksi Domestik dan Politik
Meski wacana ini terdengar dramatis, prospek pengesahan RUU masih dipertanyakan bahkan di kalangan politikus AS sendiri.
Beberapa anggota Kongres skeptis terhadap kemungkinan persetujuannya, dan beberapa pakar memperkirakan peluang RUU lolos sangat rendah di Komite Urusan Luar Negeri maupun DPR Amerika.
Demokrat di Kongres juga merespons dengan usulan kebalikan: sebuah RUU lain diajukan untuk mencegah pendanaan bagi upaya pemerolehan Greenland oleh pemerintahan Trump, menandakan adanya perbedaan tajam bahkan dalam legislatif AS tentang isu ini.
Tanggapan Internasional dan dari Greenland
Pemerintah Denmark dan lembaga politiknya telah berulang kali menegaskan bahwa Greenland tidak untuk dijual atau diserahkan.
Menurut pejabat Denmark, masa depan pulau itu seharusnya ditentukan oleh rakyat Greenland sendiri, bukan melalui klaim sepihak dari luar.
Pemimpin Greenland yang baru juga tegas menolak gagasan aneksasi. Mereka menegaskan kembali pilihan untuk tetap berada dalam Kerajaan Denmark dan mempertahankan status otonomi.
Mereka berada di tengah kekhawatiran bahwa upaya AS semacam itu justru bisa mengganggu hubungan dengan aliansi NATO
Baca Artikel Lainnya
- Jasamarga Terapkan Buka Tutup Akses Tol Layang MBZ Hari Ini
- NU dan Muhammadiyah Berpeluang Lebaran Bersamaan
- Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan hingga 24 Maret Selama Libur Lebaran
- Kemacetan “Horor” di Gilimanuk, Antrean Tembus Puluhan Kilometer
- Pemerintah Siapkan Pangkas Anggaran, Jaga Defisit Tetap Aman
Leave a comment