Home Berita Polisi Makkah Tangkap 3 WNI Terkait Penipuan Haji
BeritaKriminalNasional

Polisi Makkah Tangkap 3 WNI Terkait Penipuan Haji

Share
Share

Pemuja.com – Aparat keamanan di Kota Makkah menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan layanan haji ilegal.

Penangkapan ini dilakukan setelah ketiganya diketahui menyebarkan iklan palsu melalui media sosial untuk menarik calon jemaah.

Modus Iklan Haji Palsu di Media Sosial

Menurut keterangan resmi Departemen Keamanan Umum Arab Saudi, ketiga WNI tersebut menawarkan layanan haji fiktif yang menyesatkan.

Dalam operasi penangkapan, polisi menemukan berbagai barang bukti berupa uang tunai, termasuk pecahan rupiah, perangkat komputer, dokumen, hingga kartu identitas haji palsu.

Baca Juga : UEA Resmi Tinggalkan OPEC, Pasar Minyak Dunia Bergejolak

Penggerebekan dilakukan di sebuah bangunan tempat para pelaku beroperasi. Dalam rekaman yang dirilis otoritas setempat, terlihat aparat menyita sejumlah dokumen, stempel, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk memproduksi dokumen palsu.

Diproses Hukum oleh Otoritas Saudi

Setelah diamankan, ketiga WNI tersebut langsung ditahan dan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, belum ada informasi rinci terkait identitas para pelaku maupun jumlah korban yang mungkin terdampak.

Barang Bukti Penipuan Haji Disita

Arab Saudi Perketat Pengawasan Haji

Kasus ini terjadi di tengah peningkatan pengawasan oleh pemerintah Arab Saudi menjelang musim haji. Otoritas setempat melakukan patroli, termasuk di dunia maya, untuk memberantas praktik ilegal yang marak ditawarkan secara online.

Arab Saudi menegaskan bahwa hanya jemaah dengan visa dan izin resmi yang diperbolehkan menunaikan ibadah haji.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari denda puluhan ribu riyal, hukuman penjara, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Saudi hingga 10 tahun.

Imbauan bagi Calon Jemaah

Pihak keamanan mengimbau masyarakat, termasuk warga negara asing, untuk tidak tergiur dengan penawaran ilegal yang beredar di media sosial.

Selain berisiko penipuan, penggunaan jalur tidak resmi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi calon jemaah agar memastikan seluruh proses keberangkatan haji dilakukan melalui jalur resmi dan terverifikasi.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Hari Ini

Pemuja.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadwalkan pelimpahan tersangka Don Ritto (DR) beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung),...

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pemuja.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah,...

Related Articles

Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook

Pemuja.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim,...

112 Korban Serangan Israel Dimakamkan Massal di Gaza

Pemuja.com – Ribuan warga Palestina memadati kawasan Sabra, Kota Gaza, untuk mengikuti...

PM Thailand Kunjungi Indonesia, Prabowo Terima Baret Merah

Pemuja.com – Perdana Menteri (PM) Thailand, Anutin Charnvirakul, melakukan kunjungan kenegaraan ke...

Kejagung: Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie Akan Diungkap

Pemuja.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan identitas pemilik emas batangan seberat 74...