Home Berita Babak Baru Reformasi Polri, 6 Rekomendasi Diserahkan ke Presiden
BeritaNasional

Babak Baru Reformasi Polri, 6 Rekomendasi Diserahkan ke Presiden

Share
Reformasi Kepolisian
Reformasi Kepolisian
Share

Pemuja.com – Setelah hampir enam bulan bekerja sejak dibentuk pada akhir 2025, Tim Reformasi Polri akhirnya menyerahkan hasil kerjanya kepada Presiden Prabowo Subianto. Tim ini dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie dan diisi sejumlah tokoh lintas bidang yang dikenal memiliki rekam jejak kuat dalam hukum, tata negara, hingga kepolisian.

Sejumlah nama turut mengisi posisi anggota, di antaranya Ahmad Dofiri yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Kapolri, kemudian Mahfud MD, serta Yusril Ihza Mahendra yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Selain itu, ada pula Supratman Andi Agtas selaku Menteri Hukum dan HAM, serta advokat senior Otto Hasibuan.

Reformasi Kepolisian
Reformasi Kepolisian

Dari unsur kepolisian, komisi ini juga diperkuat oleh Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri aktif, bersama tiga mantan Kapolri yakni Badrodin Haiti, Tito Karnavian, dan Idham Azis.

Komposisi ini menunjukkan bahwa tim tidak hanya berangkat dari perspektif internal kepolisian, tetapi juga menggabungkan sudut pandang eksternal untuk menjaga objektivitas.

Enam Rekomendasi Inti Reformasi Polri

Tim merumuskan enam poin utama yang menjadi fondasi pembenahan Polri ke depan. Rekomendasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling terhubung untuk mendorong perubahan yang lebih menyeluruh.

  1. Penguatan pengawasan internal dan eksternal agar lebih independen dan efektif.
    Langkah ini menitikberatkan pada perbaikan mekanisme kontrol, baik dari dalam institusi maupun dari lembaga di luar Polri. Tujuannya untuk memastikan setiap pelanggaran dapat ditangani secara objektif tanpa konflik kepentingan.
  2. Perbaikan sistem rekrutmen dan pendidikan anggota untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas.
    Tim menilai proses seleksi hingga pembinaan anggota perlu dibenahi dari hulu ke hilir. Rekrutmen yang transparan dan pendidikan berbasis etika diharapkan melahirkan aparat yang tidak hanya cakap, tetapi juga berkarakter.
  3. Penataan struktur kelembagaan agar lebih adaptif dan tidak tumpang tindih.
    Struktur organisasi dinilai perlu disederhanakan agar lebih responsif terhadap dinamika keamanan modern. Tumpang tindih kewenangan yang selama ini terjadi dianggap menghambat efektivitas kerja.
  4. Pemisahan atau penegasan fungsi-fungsi tertentu dalam tubuh Polri guna memperjelas kewenangan.
    Beberapa fungsi dinilai perlu dipisahkan atau ditegaskan kembali batasnya, terutama yang berpotensi menimbulkan konflik peran. Dengan pembagian yang jelas, diharapkan tidak ada lagi tarik-menarik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
  5. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
    Tim mendorong agar setiap proses hukum lebih terbuka dan dapat diawasi publik. Akses informasi yang lebih luas diyakini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
  6. Pembenahan kultur organisasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan publik.
    Perubahan tidak hanya pada struktur, tetapi juga pada cara berpikir dan budaya kerja. Polri diharapkan lebih adaptif, melayani, dan mampu merespons kritik serta kebutuhan masyarakat secara cepat.

Keenam poin ini dirancang sebagai paket reformasi yang saling melengkapi. Tanpa perubahan di aspek budaya, misalnya, pembenahan struktur dinilai tidak akan berjalan optimal. Sebaliknya, tanpa sistem yang kuat, perubahan budaya juga sulit bertahan.

Ujian Implementasi di Pemerintahan

Penyerahan rekomendasi ini menjadi momentum awal. Namun, tantangan sesungguhnya baru dimulai pada tahap implementasi.

Sejarah menunjukkan banyak agenda reformasi berhenti di atas kertas. Konsistensi pelaksanaan akan menjadi pembeda.

Perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan: apakah enam poin ini benar-benar dijalankan, terlebih tidak ada perubahan berarti di pucuk pimpinan Polri.

Di sisi lain, peran kepolisian kian meluas, tidak hanya pada fungsi keamanan, tetapi juga ikut terlibat dalam berbagai program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga proyek strategis.

Di titik ini, kritik mulai menguat. Program yang seharusnya diawasi justru melibatkan aparat sebagai bagian di dalamnya. Batas antara pengawas dan pelaksana menjadi kabur, membuka ruang konflik kepentingan.

Tanpa pembenahan yang jelas, reformasi berisiko hanya menjadi formalitas. Kini, waktu yang akan menjawab.

.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Prabowo Bertemu Satgas PKH, Bahas Pelanggaran Hutan

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026)....

Garuda GA604 Pecah Ban, Berhasil Mendarat Selamat di Makassar

Pemuja.com – Insiden langka dialami pesawat Garuda Indonesia GA604 rute Jakarta–Makassar yang mengalami pecah ban pada salah satu roda utama saat penerbangan menuju...

Related Articles

Utang Warisan Krisis 1998 Rp640 Triliun Dinyatakan Lunas

Pemuja.com – Pemerintah Indonesia akhirnya menyelesaikan seluruh kewajiban surat utang yang diterbitkan...

Trump Umumkan Perluasan Kehadiran Militer AS di Greenland

Pemuja.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan rencana memperbesar kehadiran...

TNI Fair 2026 Digelar Besok di Monas 19-20 September

Pemuja.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menggelar TNI Fair dalam rangka...

KPK Geledah Gedung ATR/BPN, Tiga Ruang Dirjen Diperiksa

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agraria...