Pemuja.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap selama dua hari saat libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Kebijakan ini berlaku pada 16 dan 17 Februari 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa pembatasan kendaraan tidak diterapkan selama masa libur.
Aturan Imlek Sesuai Pergub dan SKB Tiga Menteri
Peniadaan ganjil-genap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Aturan tersebut menyatakan ganjil-genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Baca Juga : Libur Panjang Imlek: Arus Lalu Lintas Meningkat
Keputusan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam SKB itu, 16 dan 17 Februari ditetapkan sebagai bagian dari libur Imlek.

Berlaku Normal Kembali 18 Februari
Selama dua hari tersebut, kendaraan berpelat ganjil maupun genap bebas melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan. Pengendara tidak akan dikenai sanksi terkait aturan ganjil-genap.
Meski begitu, masyarakat tetap diminta menjaga ketertiban berlalu lintas. Pengendara juga diimbau mematuhi rambu dan mengutamakan keselamatan.Aturan ganjil-genap akan kembali berlaku normal pada 18 Februari 2026 setelah masa libur berakhir.
Leave a comment