Home Berita Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan 2 Hari Selama Libur Imlek 2026
BeritaNasional

Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan 2 Hari Selama Libur Imlek 2026

Share
Share

Pemuja.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap selama dua hari saat libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Kebijakan ini berlaku pada 16 dan 17 Februari 2026.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa pembatasan kendaraan tidak diterapkan selama masa libur.

Aturan Imlek Sesuai Pergub dan SKB Tiga Menteri

Peniadaan ganjil-genap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Aturan tersebut menyatakan ganjil-genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Baca Juga : Libur Panjang Imlek: Arus Lalu Lintas Meningkat

Keputusan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam SKB itu, 16 dan 17 Februari ditetapkan sebagai bagian dari libur Imlek.

Ganjil Genap ditiadakan pada libur Imlek

Berlaku Normal Kembali 18 Februari

Selama dua hari tersebut, kendaraan berpelat ganjil maupun genap bebas melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan. Pengendara tidak akan dikenai sanksi terkait aturan ganjil-genap.

Meski begitu, masyarakat tetap diminta menjaga ketertiban berlalu lintas. Pengendara juga diimbau mematuhi rambu dan mengutamakan keselamatan.Aturan ganjil-genap akan kembali berlaku normal pada 18 Februari 2026 setelah masa libur berakhir.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

TransJakarta Blok M – Bandara Soekarno-Hatta Resmi Dibuka

Pemuja.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan rute baru layanan TransJakarta yang menghubungkan Blok M dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Rute ini diresmikan...

Eks Kemenag Yaqut Ditahan KPK Usai Praperadilan Ditolak

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji. Penahanan...

Related Articles

Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Terima Penghargaan Dari PBB

Pemuja.com – Tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tergabung dalam misi...

Harga Plastik Global MelambungTinggi, Ada Apa?

Pemuja.com – Harga plastik global naik tajam dalam beberapa waktu terakhir. Kenaikan...

Awal April, Kebijakan Baru MBG Berlaku

Pemuja.com – Awal April menjadi momen yang tak sederhana bagi program Makan...

Gempa Hebat Guncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara Pagi Ini, Picu Kepanikan

Pemuja.com – Gempa bumi kuat mengguncang wilayah Sulawesi Utara dan Maluku Utara...