Home Berita Komdigi Resmi Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
BeritaNasional

Komdigi Resmi Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Share
Share

Pemuja.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengumumkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia.

Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di internet yang semakin meningkat.

Komdigi : Akun Anak di Bawah Umur Akan Dinonaktifkan

Dalam implementasinya, pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai platform digital untuk menonaktifkan akun milik pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun. Proses ini akan dilakukan secara bertahap agar seluruh platform dapat menyesuaikan sistem mereka dengan regulasi baru.

Sejumlah platform populer yang masuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X (sebelumnya Twitter)
  • Bigo Live
  • Roblox

Platform tersebut dinilai memiliki potensi risiko tinggi bagi perkembangan anak apabila digunakan tanpa pengawasan.

Menteri Komunikasi Digital Jelaskan Kenapa Pemblokiran Medsos anak itu penting

Alasan Pemerintah Membatasi Media Sosial Anak

Menurut Komdigi, keputusan ini diambil karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di dunia digital.

Beberapa risiko yang menjadi perhatian pemerintah antara lain:

  1. Paparan konten negatif seperti pornografi dan kekerasan
  2. Perundungan siber (cyberbullying)
  3. Penipuan online dan pencurian data
  4. Kecanduan penggunaan gawai dan media sosial

Pemerintah menilai ancaman tersebut dapat berdampak langsung pada kesehatan mental, perkembangan sosial, serta proses belajar anak-anak.

Komdigi Tegaskan Perlindungan Anak di Internet

Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang mulai menerapkan pembatasan usia secara ketat dalam penggunaan platform digital. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak justru membahayakan generasi muda.

Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa penerapan aturan ini kemungkinan akan menimbulkan penyesuaian bagi keluarga dan anak-anak. Namun Komdigi menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Pemerintah juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan penggunaan internet oleh anak serta mengarahkan mereka pada platform digital yang lebih edukatif dan ramah anak.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Hari Ini

Pemuja.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadwalkan pelimpahan tersangka Don Ritto (DR) beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung),...

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pemuja.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah,...

Related Articles

Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook

Pemuja.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim,...

112 Korban Serangan Israel Dimakamkan Massal di Gaza

Pemuja.com – Ribuan warga Palestina memadati kawasan Sabra, Kota Gaza, untuk mengikuti...

PM Thailand Kunjungi Indonesia, Prabowo Terima Baret Merah

Pemuja.com – Perdana Menteri (PM) Thailand, Anutin Charnvirakul, melakukan kunjungan kenegaraan ke...

Kejagung: Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie Akan Diungkap

Pemuja.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan identitas pemilik emas batangan seberat 74...