Pemuja.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pendiri sekaligus penasihat PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Fithri Hadi (FH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian hingga Rp2,4 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lima alat bukti yang sah. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan FH merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap para tersangka yang telah lebih dahulu diproses dalam perkara tersebut.
Diduga Buat Laporan Keuangan Palsu
Penyidik menduga FH melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Ia disebut membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan yang tidak didukung dokumen sah.
Selain itu, FH juga diduga terlibat dalam penyaluran dana masyarakat melalui proyek-proyek fiktif yang ditampilkan menggunakan data borrower atau penerima pendanaan yang sudah ada. Modus tersebut berlangsung dalam periode 2018 hingga 2025.
Menurut penyidik, proyek fiktif itu digunakan untuk menarik para lender agar menanamkan modal mereka melalui platform PT Dana Syariah Indonesia.

Pernah Duduki Jabatan Strategis di OJK dan BEI
FH diketahui memiliki rekam jejak panjang di sektor keuangan nasional. Selain menjadi pendiri dan penasihat PT Dana Syariah Indonesia, ia pernah menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2017–2018.
Ia juga pernah menduduki posisi Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko di Bursa Efek Indonesia pada periode 2018–2022.
Penyidik menduga FH berperan aktif dalam pengembangan perusahaan. Ia disebut ikut mencari calon investor, menghadiri rapat pengembangan bisnis, serta mengetahui adanya kampanye proyek fiktif yang dipublikasikan melalui situs dan aplikasi PT DSI.
Korban Penipuan Mencapai 15.000 Orang
Kasus yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia sebelumnya telah menyeret sejumlah petinggi perusahaan sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Utama TA, Komisaris ARL, serta mantan direktur MY dan AS.
Bareskrim memperkirakan jumlah korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15.000 orang. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun selama kurun waktu 2018 hingga 2025.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap FH selama 20 hari sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Ia juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri pada 17 Juni 2026.
Polisi Telusuri Aset Hasil Penipuan
Bareskrim Polri menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk melakukan penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Langkah itu dilakukan guna mengidentifikasi dan mengamankan aset yang berpotensi digunakan untuk memulihkan kerugian ribuan korban yang terdampak kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia.
.
Baca Artikel Lainnya :
- Prediksi Korea Selatan vs Republik Ceko, Siapa Lebih Kuat?
- Sejarah Baru! Pembukaan Piala Dunia 2026 Digelar di 3 Negara
- Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Tuan Rumah Selalu Diunggulkan
- Raffi Ahmad Tegas! Bantah Terlibat Kasus Suap Bea Cukai
- Timur Tengah Kian Memanas, AS Serang Iran Setelah Insiden Apache
Leave a comment