Pemuja.com – Komisi III DPR RI merespons pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
DPR memastikan akan membentuk tim pengawas untuk mengawal penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi agar tetap berjalan secara profesional dan transparan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembentukan tim pengawas bertujuan memastikan proses penegakan hukum tidak terpengaruh oleh pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, seluruh perkara yang sedang ditangani harus tetap diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan Difokuskan pada Kasus Strategis
Komisi III DPR menyatakan pengawasan akan difokuskan pada sejumlah perkara besar yang kini menjadi perhatian publik. DPR ingin memastikan setiap tahapan penyidikan berlangsung secara objektif, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Habiburokhman menegaskan tim pengawas akan mengawal proses penanganan kasus hingga memiliki kepastian hukum.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus yang sedang berkembang.
DPR Hormati Keputusan Febrie
Komisi III DPR juga menyampaikan penghormatan atas keputusan Febrie Adriansyah untuk mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Menurut DPR, keputusan tersebut merupakan hak pribadi yang perlu dihormati, sementara proses hukum harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
DPR menekankan bahwa pengunduran diri seorang pejabat tidak boleh menghambat upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, keberlanjutan penyidikan dan penuntasan berbagai perkara menjadi prioritas yang akan terus diawasi oleh parlemen.

Minta Penegak Hukum Bekerja Profesional
Selain membentuk tim pengawas, Komisi III DPR meminta seluruh aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan Agung maupun Kepolisian, menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
DPR berharap seluruh proses hukum dilakukan secara terbuka sehingga hasil penyidikan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurut Komisi III, transparansi menjadi faktor penting untuk menjaga kredibilitas institusi penegak hukum di tengah sorotan masyarakat.
Leave a comment