Home Berita Polda Metro Beri Dokumen untuk Status Tersangka Roy Suryo
BeritaNasional

Polda Metro Beri Dokumen untuk Status Tersangka Roy Suryo

Share
Share

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait keabsahan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rabu (15/7). Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dari pihak Polda Metro Jaya selaku termohon.

Dalam persidangan, tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan tumpukan dokumen kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan. Dokumen tersebut diajukan sebagai alat bukti untuk menunjukkan bahwa proses penyidikan hingga penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Sidang turut dihadiri Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya. Selain itu, hadir pula tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya sebagai termohon dan tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai turut termohon.

Polisi Yakini Penetapan Tersangka Telah Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah memenuhi syarat hukum. Penyidik mengklaim memiliki sedikitnya tiga jenis alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Selain keterangan saksi, penyidik juga mengantongi dokumen, petunjuk, dan puluhan keterangan ahli. Seluruh bukti tersebut disebut telah melalui proses pemeriksaan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Tim hukum Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Menurut mereka, seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Roy Suryo Gugat Keabsahan Penetapan Tersangka

Praperadilan ini diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Roy menilai proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memenuhi ketentuan hukum dan meminta hakim membatalkan status tersangkanya.

Sidang pembuktian menjadi salah satu tahapan penting sebelum hakim tunggal menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan tersebut. Hasil putusan nantinya akan menentukan apakah penetapan Roy Suryo sebagai tersangka tetap dinyatakan sah atau sebaliknya.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

BNN Gerebek Kampung Bahari, Bandar Narkoba Beri Perlawanan

Pemuja.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Penggerebekan dilakukan untuk mengembangkan kasus dugaan peredaran...

Utang RI Tembus 10.000 Triliun, Purbaya: Masih di Bawah 60%

Pemuja.com – Utang pemerintah Indonesia mencapai sekitar Rp10.293 triliun. Meski nominalnya terus meningkat, pemerintah menilai posisi utang masih berada dalam batas aman karena...

Related Articles

Korban Meninggal hingga Pasukan Berikat Kepala Putih, Ini Fakta Pascademo DPR

Pemuja.com – Dua hari setelah demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta,...

Muktamar NU ke-35: Bursa Ketum Memanas, Nama Nasaruddin Umar Ikut Disebut

Pemuja.com – Nahdlatul Ulama (NU) kembali memasuki momentum penting. Muktamar ke-35 NU...

Ribuan Warga Pontianak Salat Istisqa di Tengah Kabut Asap

Pemuja.com – Ribuan warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), melaksanakan Salat Istisqa...

Kemenkes : Kualitas Udara 25 Wilayah Terdampak Karhutla Buruk

Pemuja.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap kondisi kualitas udara di 25 kabupaten/kota...