Home Berita MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus
BeritaNasional

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Share
Putusan Anggaran
Share

Pemuja.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa skema kuota internet hangus harus diakhiri. Putusan itu dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen.

MK juga meminta penyelenggara jasa telekomunikasi menjamin sisa kuota tetap dapat digunakan. Dengan begitu, manfaat yang telah dibayar pelanggan tidak hilang begitu saja.

MK: Kuota yang Dibeli Merupakan Hak Konsumen

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa kuota internet merupakan hak konsumen. Hak tersebut muncul setelah pelanggan membayar layanan kepada operator.

Karena itu, sisa kuota tidak boleh langsung hangus saat masa aktif berakhir. Pelanggan harus tetap memperoleh manfaat dari kuota yang belum digunakan. Perlindungan tersebut juga tidak boleh disertai biaya tambahan.

MK menilai internet telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Layanan telekomunikasi tidak hanya berorientasi pada keuntungan. Operator juga harus memperhatikan perlindungan terhadap konsumen.

Operator Bisa Menawarkan Beragam Skema

Mahkamah tidak mewajibkan seluruh operator memakai satu sistem yang sama. Setiap perusahaan dapat menawarkan mekanisme yang berbeda. Namun, skema tersebut tetap harus melindungi hak pelanggan.

MK menyebut beberapa pilihan yang bisa diterapkan. Di antaranya adalah akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund). Operator juga dapat menerapkan bentuk perlindungan lain yang dinilai proporsional.

Melalui berbagai pilihan itu, pelanggan tetap dapat menikmati kuota yang telah dibeli. Mereka juga memiliki keleluasaan memilih layanan yang paling sesuai.

Pemerintah Diminta Menyusun Aturan

MK meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan. Regulasi tersebut diperlukan agar putusan dapat diterapkan secara efektif.

Dalam menyusun aturan, pemerintah diminta menjaga keseimbangan. Perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas. Di sisi lain, keberlanjutan investasi dan industri telekomunikasi juga perlu diperhatikan.

Mahkamah juga mendorong keterlibatan lembaga perlindungan konsumen. Para pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi diharapkan ikut memberikan masukan sebelum aturan diterbitkan.

Kemkomdigi Kaji Implementasi Putusan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan sedang mengkaji dampak putusan MK. Kajian tersebut akan menjadi dasar penyusunan regulasi baru.

Sementara itu, Komisi I DPR meminta operator seluler segera menyesuaikan kebijakannya. DPR menilai putusan MK memberi kepastian hukum bagi pelanggan. Keputusan itu juga memperkuat perlindungan terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah dibayar.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Don't Miss

43.863 Hotspot Karhutla Picu Kecelakaan Maut hingga Luar Negeri

Pemuja.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Selain merusak lingkungan, kebakaran juga menghasilkan kabut asap yang mengganggu...

5 Parpol Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran

Pemuja.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai beragam respons dari sejumlah partai politik. Sikap mereka...

Related Articles

Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut, Pengacara Cecar Kehadiran Jokowi

Pemuja.com – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7...

Bukan Cuma di Indonesia, Kini Singapura Usut Perusahaan Terkait Karhutla

Pemuja.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kini merambah...

Kalteng Jadi Provinsi dengan Kualitas Udara Terburuk di Indonesia

Pemuja.com – Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi provinsi dengan kualitas udara terburuk di...

IHSG Menguat di Akhir Pekan, Ancaman MSCI Masih Menghantui

Pemuja.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menguat pada perdagangan Jumat...