Home Berita MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus
BeritaNasional

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Share
Putusan Anggaran
Share

Pemuja.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa skema kuota internet hangus harus diakhiri. Putusan itu dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen.

MK juga meminta penyelenggara jasa telekomunikasi menjamin sisa kuota tetap dapat digunakan. Dengan begitu, manfaat yang telah dibayar pelanggan tidak hilang begitu saja.

MK: Kuota yang Dibeli Merupakan Hak Konsumen

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa kuota internet merupakan hak konsumen. Hak tersebut muncul setelah pelanggan membayar layanan kepada operator.

Karena itu, sisa kuota tidak boleh langsung hangus saat masa aktif berakhir. Pelanggan harus tetap memperoleh manfaat dari kuota yang belum digunakan. Perlindungan tersebut juga tidak boleh disertai biaya tambahan.

MK menilai internet telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Layanan telekomunikasi tidak hanya berorientasi pada keuntungan. Operator juga harus memperhatikan perlindungan terhadap konsumen.

Operator Bisa Menawarkan Beragam Skema

Mahkamah tidak mewajibkan seluruh operator memakai satu sistem yang sama. Setiap perusahaan dapat menawarkan mekanisme yang berbeda. Namun, skema tersebut tetap harus melindungi hak pelanggan.

MK menyebut beberapa pilihan yang bisa diterapkan. Di antaranya adalah akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund). Operator juga dapat menerapkan bentuk perlindungan lain yang dinilai proporsional.

Melalui berbagai pilihan itu, pelanggan tetap dapat menikmati kuota yang telah dibeli. Mereka juga memiliki keleluasaan memilih layanan yang paling sesuai.

Pemerintah Diminta Menyusun Aturan

MK meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan. Regulasi tersebut diperlukan agar putusan dapat diterapkan secara efektif.

Dalam menyusun aturan, pemerintah diminta menjaga keseimbangan. Perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas. Di sisi lain, keberlanjutan investasi dan industri telekomunikasi juga perlu diperhatikan.

Mahkamah juga mendorong keterlibatan lembaga perlindungan konsumen. Para pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi diharapkan ikut memberikan masukan sebelum aturan diterbitkan.

Kemkomdigi Kaji Implementasi Putusan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan sedang mengkaji dampak putusan MK. Kajian tersebut akan menjadi dasar penyusunan regulasi baru.

Sementara itu, Komisi I DPR meminta operator seluler segera menyesuaikan kebijakannya. DPR menilai putusan MK memberi kepastian hukum bagi pelanggan. Keputusan itu juga memperkuat perlindungan terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah dibayar.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Prabowo ke NTT, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (26/8/2026), untuk meninjau langsung kondisi masyarakat terdampak gempa bumi di Pulau...

Kapal Induk Pertama RI Giuseppe Garibaldi Berlayar dari Italia

Pemuja.com – Kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi resmi memulai pelayaran dari Italia menuju Indonesia pada Senin (24/8/2026) malam. Kapal milik Angkatan Laut Italia...

Related Articles

Prabowo Lepas Kontingen Indonesia ke Asian Games 2026

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto resmi melepas kontingen Indonesia yang akan berlaga...

Demo 27 Agustus Terasa Seperti Drama Korea, Apakah Murni Gerakan Masyarakat?

Pemuja.com – Aksi demo 27 Agustus menyisakan kabar yang menghebohkan. Di tengah...

Dulu Berprestasi, Kini Berjuang Pulih: Kisah Febiola Korban Dugaan Keracunan MBG

Pemuja.com – Tidak terbayangkan bagi seorang siswi berusia 16 tahun, yang sebelumnya...

Iran Ancam AS dengan Rudal Baru, Konflik Makin Memanas

Pemuja.com – Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat kembali meningkat. Iran memperingatkan...