Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa gugur demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhammad dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Hakim menilai praperadilan tersebut tidak lagi dapat diperiksa karena perkara pokok Dokter Tifa telah kembali dilimpahkan ke PN Jakarta Timur. Dengan pelimpahan itu, status hukum Tifa kembali menjadi terdakwa.
Namun, putusan tersebut bukan putusan yang menyatakan Dokter Tifa bersalah. Persoalan mengenai substansi perkara dan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepadanya tetap akan diperiksa melalui persidangan pokok perkara.
Hakim Nilai Ada Mekanisme Perlawanan
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut keberatan Tifa terhadap pelimpahan kembali perkara seharusnya ditempuh melalui mekanisme perlawanan dalam persidangan perkara pokok.
Sebelumnya, PN Jakarta Timur menerima eksepsi Tifa dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum. Setelah itu, jaksa kembali melimpahkan perkara dengan dakwaan yang telah diperbaiki.
Kejaksaan berpendapat langkah tersebut memiliki dasar hukum berdasarkan Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Jaksa menilai pengembalian dan perbaikan dakwaan merupakan mekanisme yang dapat digunakan setelah putusan sela.
Sementara itu, kubu Tifa memiliki pandangan berbeda. Kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, menilai jaksa seharusnya tidak langsung membuat dan melimpahkan kembali dakwaan tanpa melalui mekanisme yang menurut mereka tepat.

Kubu Tifa Sebut Belum Kalah
Pihak Dokter Tifa sebelumnya menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan bukan untuk menentukan apakah Tifa bersalah atau tidak dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Joko Widodo.
Kubu Tifa mempersoalkan tindakan jaksa setelah putusan sela PN Jakarta Timur yang menyatakan dakwaan sebelumnya batal demi hukum. Karena itu, mereka menguji apakah pelimpahan kembali perkara tersebut telah dilakukan melalui prosedur yang benar.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan penjelasan ahli pidana Hendri Jayadi dalam persidangan. Ia menyebut putusan sela yang berkaitan dengan dakwaan pada dasarnya masih menyangkut aspek formal dan belum menentukan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak.
Dengan demikian, gugurnya praperadilan pertama tidak dapat dimaknai sebagai putusan bahwa Tifa kalah dalam perkara pokok. Perkara dugaan fitnah itu sendiri masih berjalan di PN Jakarta Timur.
Dokter Tifa Ajukan Praperadilan Kedua
Menariknya, sebelum putusan praperadilan pertama dibacakan, Dokter Tifa sudah mengambil langkah hukum lain.
Pada 19 Agustus 2026, Tifa kembali mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam praperadilan kedua ini, tim hukum Tifa mempersoalkan penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dalam dakwaan. Abdullah Alkatiri menilai kedua pasal tersebut tidak relevan dengan perkara yang menjerat kliennya.
Menurut Abdullah, objek yang dipersoalkan dalam perkara tersebut berkaitan dengan ijazah yang merupakan produk pemerintah. Karena itu, dia mempertanyakan penggunaan pasal UU ITE mengenai dokumen elektronik dan manipulasi dokumen elektronik.
Sidang perdana praperadilan kedua tersebut dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus 2026 di PN Jakarta Selatan.

Perkara Pokok Tetap Berjalan
Dengan adanya putusan praperadilan pertama, perkara utama Dokter Tifa tetap berlanjut di PN Jakarta Timur.
Perkara tersebut sebelumnya sempat dinyatakan tidak dapat dilanjutkan berdasarkan putusan sela setelah majelis hakim menerima keberatan Tifa terhadap dakwaan jaksa. Namun, jaksa kemudian menggunakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP baru dan kembali melimpahkan perkara dengan dakwaan yang diperbaiki. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim.
Artinya, sengketa hukum antara kubu Dokter Tifa dan jaksa belum berakhir. Selain menghadapi persidangan perkara pokok, Tifa kini juga menempuh praperadilan kedua yang akan menguji persoalan berbeda terkait penerapan pasal dalam dakwaan.
Karena itu, putusan Jumat (21/8) lebih tepat dipahami sebagai gugurnya permohonan praperadilan pertama, bukan putusan yang menentukan Tifa bersalah atau tidak dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.
Leave a comment