Home Berita Kejagung: Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie Akan Diungkap
BeritaNasional

Kejagung: Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie Akan Diungkap

Share
Share

Pemuja.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan identitas pemilik emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan dibuka dalam proses persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Ia menegaskan seluruh fakta terkait kepemilikan emas maupun aset lain akan dibuktikan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Kepemilikan Emas Masih Dirahasiakan

Anang mengatakan penyidik belum mengungkap kepada publik siapa pemilik emas 74 kilogram tersebut. Menurutnya, informasi itu merupakan bagian dari materi pembuktian yang akan dipaparkan saat persidangan berlangsung.

Selain emas, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah bernilai ratusan miliar rupiah. Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

Penggeledahan Berlanjut di Sejumlah Lokasi

Di sisi lain, Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan. Tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aliran aset para tersangka.

Beberapa lokasi yang digeledah antara lain kantor milik tersangka Don Ritto di Jakarta Selatan, rumah tersangka Nurman Herin di Depok, serta sejumlah kantor perusahaan swasta.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Barang Bukti Dilimpahkan dari Polri

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan perkara yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Polri menyerahkan barang bukti emas batangan seberat 74 kilogram beserta uang tunai dan lainnya senilai ratusan miliar rupiah kepada Kejagung.

Hingga kini, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara seluruh fakta mengenai kepemilikan aset sitaan akan diungkap dalam persidangan.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

398 Warga Terpapar ISPA Dari Kebakaran TPA Jatiwaringin Telah Pulih

Pemuja.com – Sebanyak 398 warga yang sebelumnya mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan asap kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan...

AS Kembali Gempur Iran, 30 Warga Sipil dan 7 Tentara Tewas

Pemuja.com – Ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Iran kembali meningkat setelah serangkaian serangan militer AS dilaporkan menewaskan lebih dari 30 warga sipil...

Related Articles

PM Thailand Kunjungi Indonesia, Prabowo Terima Baret Merah

Pemuja.com – Perdana Menteri (PM) Thailand, Anutin Charnvirakul, melakukan kunjungan kenegaraan ke...

Resmi! Tarif Transjabodetabek Blok M–Bandara Soetta Jadi Rp15.000. Mulai Kapan?

Pemuja.com – Gonjang-ganjing mengenai tarif Transjabodetabek untuk rute jarak jauh akhirnya terjawab....

Trump : Iran Memohon kepada AS Hentikan Serangan

Pemuja.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengklaim bahwa Iran meminta...

SAR Perluas Pencarian 41 Korban Hilang KM Mutiara Sentosa 2

Pemuja.com – Tim SAR gabungan masih melanjutkan pencarian korban kebakaran KM Mutiara...