Pemuja.com – Pemerintah memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menanggung pembayaran utang program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang nilainya mencapai Rp240 triliun.
Pembayaran dilakukan secara bertahap selama enam tahun, dengan cicilan perdana dijadwalkan mulai September 2026.
Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sekaligus Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan skema pembayaran telah disiapkan secara matang. Menurutnya, pemerintah memastikan tidak akan terjadi keterlambatan pembayaran kepada perbankan.
Cicilan Perdana Dimulai September
Purbaya menjelaskan dana Rp240 triliun tersebut merupakan fasilitas kredit yang disalurkan oleh bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai modal awal pembentukan sekitar 80.000 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui APBN akan membayar angsuran pinjaman tersebut secara bertahap. Cicilan pertama dijadwalkan mulai September 2026.
“Enggak (molor). Insyaallah September sudah mulai,” ujar Purbaya.
Ia mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Danantara, serta Himbara agar seluruh proses administrasi berjalan sesuai jadwal sehingga pembayaran pertama dapat direalisasikan tepat waktu.
APBN Menanggung Pokok dan Bunga
Dalam skema yang disiapkan pemerintah, APBN akan menanggung pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp240 triliun beserta bunga kreditnya. Tenor pembayaran ditetapkan selama enam tahun.
Artinya, pemerintah diperkirakan mengalokasikan sekitar Rp40 triliun setiap tahun untuk membayar pokok pinjaman, di luar bunga yang harus dibayarkan kepada perbankan.
Purbaya menyebut besaran bunga yang ditanggung pemerintah relatif kecil sehingga tidak akan membebani keuangan negara secara berlebihan. Skema tersebut juga diharapkan memberi kepastian kepada perbankan sebagai penyalur pembiayaan.

Desa Tetap Mendapat Manfaat
Meski pembayaran kredit ditanggung APBN, Purbaya memastikan keberadaan Kopdes Merah Putih tetap memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa.
Menurutnya, dana desa akan tetap disalurkan sebagaimana mestinya. Sementara itu, keuntungan koperasi atau sisa hasil usaha (SHU) nantinya menjadi hak anggota koperasi dan masyarakat desa.
Selain itu, aset yang dibangun melalui Kopdes Merah Putih akan menjadi milik desa. Dengan demikian, program tersebut diharapkan mampu memperkuat ekonomi desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Program Diharapkan Perkuat Ekonomi Desa
Pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80.000 Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari upaya memperkuat perekonomian desa melalui akses pembiayaan, distribusi barang, serta pengembangan usaha produktif.
Dengan dukungan pembiayaan yang dijamin melalui APBN, pemerintah berharap koperasi-koperasi tersebut dapat berkembang secara berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, dan menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa tanpa mengganggu kelancaran pembayaran kewajiban kepada perbankan.
Baca Artikel Lainnya :
- Utang Kopdes Capai Rp240 Triliun, Purbaya Pastikan Cicilan Tepat Waktu
- Kebakaran Bromo Meluas hingga 80 Hektare, Akses Dibatasi
- Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid III Dibacakan Hari Ini
- Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus 2026
- Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook
Leave a comment