Pemuja.com – Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I pada Rabu (9/9/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan praktik mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selain kantor BPN, penyidik mendatangi dua lokasi lain di wilayah Cibinong dan Bojonggede.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, tindakan penyidik berkaitan dengan perkara dugaan mafia tanah dalam pelaksanaan PTSL di Bojonggede.
Polisi Amankan Dokumen dan Perangkat Elektronik
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Kristianus Zendrato mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari rangkaian penggeledahan.
Barang bukti tersebut antara lain dokumen fisik, dokumen elektronik, komputer, mesin tik, printer, serta sejumlah barang lain yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Barang-barang tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam proses PTSL 2019.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari penyidikan yang telah berlangsung sejak Desember 2025. Dalam prosesnya, polisi telah meminta keterangan dari hampir 50 orang saksi.

Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah PTSL
Polisi menduga terdapat pemalsuan dokumen dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi PTSL. Dokumen tersebut diduga digunakan dalam proses pengajuan sertifikat tanah melalui program PTSL di Bojonggede.
Zendrato mengatakan sejumlah produk PTSL yang berkaitan dengan perkara tersebut telah dibatalkan. Meski demikian, penyidik masih mendalami bagaimana dugaan pemalsuan tersebut terjadi dan siapa saja pihak yang terlibat.
Kasus ini disebut sebagai salah satu target operasi pemberantasan mafia tanah pada 2026. Penyidik menduga keterlibatan sejumlah oknum dalam proses tersebut, termasuk pihak yang berkaitan dengan panitia PTSL, kelompok masyarakat di tingkat desa atau kelurahan, hingga oknum di lingkungan BPN.
Namun, dugaan keterlibatan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Belum seluruh pihak yang disebut dalam penyidikan ditetapkan sebagai tersangka.
52 Sertifikat Tanah Jadi Fokus Penyidikan
Program PTSL di Kecamatan Bojonggede pada 2019 mencakup sekitar 10 ribu sertifikat tanah. Dari jumlah tersebut, penyidik saat ini memusatkan pemeriksaan terhadap 52 sertifikat yang diduga bermasalah.
Polisi masih membuka kemungkinan pengembangan perkara terhadap produk PTSL lainnya. Artinya, jumlah dokumen yang diperiksa dapat bertambah sesuai hasil penyidikan dan analisis barang bukti.
Penggeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor juga tidak menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Layanan administrasi pertanahan dilaporkan tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.
Polda Metro Jaya kini masih mendalami dokumen dan perangkat yang diamankan. Hasil pemeriksaan barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan PTSL 2019 di Bojonggede.
Baca Artikel Lainnya
- Polda Metro Geledah BPN Bogor, Usut Dugaan Mafia Tanah PTSL
- Update Pencarian 5 Jurnalis Yang Hilang Saat Liput Anak Krakatau
- iPhone Duo Resmi Meluncur, Apple Akhirnya Masuk Persaingan HP Lipat
- Satgas Kopdes Dibentuk, Distribusi Subsidi Bakal Diperketat
- Prabowo Lepas Kontingen Indonesia ke Asian Games 2026

Leave a comment