Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam jumlah besar dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Barang bukti itu dikemas dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jumlah uang tersebut masih dalam proses penghitungan. Namun, estimasi sementara menunjukkan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Budi menjelaskan uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan. Jumlahnya mencapai sekitar 20 koper.
KPK belum mengumumkan nominal pasti uang yang disita. Penghitungan masih dilakukan oleh tim penyidik.

KPK Amankan 17 Orang
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka berasal dari sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Beberapa pihak yang diamankan merupakan pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri.
KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Selain pejabat ATR/BPN, KPK turut mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Berkaitan dengan Pengurusan HGB
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK belum mengungkap seluruh konstruksi perkara secara lengkap. Status hukum para pihak yang diamankan juga masih dalam proses penentuan.
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan.
Sementara itu, uang ratusan miliar yang ditemukan masih dihitung secara rinci. Karena itu, nominal final barang bukti belum dapat dipastikan hingga proses penghitungan selesai.
Leave a comment