Home Berita KPK Sita 20 Koper Uang dalam OTT HGB Bogor
BeritaKriminalNasional

KPK Sita 20 Koper Uang dalam OTT HGB Bogor

Share
Share

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam jumlah besar dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Barang bukti itu dikemas dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jumlah uang tersebut masih dalam proses penghitungan. Namun, estimasi sementara menunjukkan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Budi menjelaskan uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan. Jumlahnya mencapai sekitar 20 koper.

KPK belum mengumumkan nominal pasti uang yang disita. Penghitungan masih dilakukan oleh tim penyidik.

KPK Amankan 17 Orang

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka berasal dari sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Beberapa pihak yang diamankan merupakan pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri.

KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Selain pejabat ATR/BPN, KPK turut mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

OTT KPK

Berkaitan dengan Pengurusan HGB

KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK belum mengungkap seluruh konstruksi perkara secara lengkap. Status hukum para pihak yang diamankan juga masih dalam proses penentuan.

OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan.

Sementara itu, uang ratusan miliar yang ditemukan masih dihitung secara rinci. Karena itu, nominal final barang bukti belum dapat dipastikan hingga proses penghitungan selesai.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Prabowo Buka dan Tutup Muktamar ke-35 NU di Jombang

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto menutup Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin...

Babak Baru Perang AS-Iran: Perdagangan dan Sistem Keuangan Jadi Medan Pertempuran

Pemuja.com – Konflik antara Amerika Serikat dan Iran memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan diwarnai aksi militer dan ketegangan di kawasan Timur Tengah, Washington...

Related Articles

Suahasil Resmi Jadi Menkeu, Janji Selalu Jaga APBN

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan...

Reshuffle ke-6 Ganti Menkeu, Suahasil Nazara Geser Purbaya

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih pada...

Perusahaan AI Mulai Injak Rem, Ada Kekhawatiran Teknologi Tak Terkendali

Pemuja.com – Perkembangan kecerdasan buatan atau AI terus bergerak sangat cepat. Kini,...

KTT BRICS Selesai, Indonesia Dorong Kerja Sama Negara Global South

Pemuja.com – KTT BRICS telah usai pada 13 September 2026. Membawa berbagai...