Pemuja.com – Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB Summarecon di Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Dua di antaranya merupakan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN.
Perkara ini bermula dari dugaan suap untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan aliran uang dalam jumlah besar serta dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
Dua Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka
Dari lingkungan ATR/BPN, ada dua nama yang kini resmi menjadi tersangka.
Pertama adalah Lampri. Ia merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Kedua adalah I Sontang Coin Manurung. Ia menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Keduanya ditahan KPK bersama enam tersangka lainnya sejak 15 September 2026. Masa penahanan pertama berlaku selama 20 hari hingga 4 Oktober 2026.
Sebelumnya, dalam OTT pada 14 September, KPK mengamankan 17 orang. Selain Lampri dan Sontang, ada pula Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi yang ikut diamankan.
Namun, Tardi tidak masuk dalam daftar delapan tersangka yang diumumkan KPK pada tahap awal.

Delapan Tersangka Kasus HGB Summarecon
Selain Lampri dan Sontang, KPK menetapkan enam tersangka lain.
Mereka adalah Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, pihak swasta Rizal Pahlevi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Penyebutan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkembangan perkara. Sebab, dugaan aliran uang tidak hanya berkaitan dengan proses di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
KPK juga sedang mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan di tingkat Kantah, Kanwil, hingga Kementerian ATR/BPN.
Fahd Arafiq Kembali Ditangkap KPK
Nama lain yang menjadi sorotan adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.
Penetapan Fahd sebagai tersangka dalam kasus HGB Bogor menjadi kali ketiga dirinya berurusan dengan KPK.

Sebelumnya, Fahd pernah terseret kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah atau DPID pada 2012. Ia kemudian kembali menjadi tersangka dalam perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama pada 2017.
Kini, pada 2026, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Sebuah rekor tersendiri di kasus korupsi.
Dalam perkara terbaru ini, KPK juga menyebut Fahd sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Apakah Nusron Bisa Terseret?
Munculnya nama Nusron Wahid dalam konstruksi perkara tentu menjadi perhatian publik. Terlebih, KPK menyebut empat tersangka sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaannya.

Penyebutan nama seorang pejabat dalam kaitan dengan orang kepercayaannya juga tidak otomatis berarti pejabat tersebut terlibat tindak pidana.
KPK masih mendalami asal-usul uang, peruntukan, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut.
Karena itu, ruang penyidikan masih terbuka. Jika dalam pengembangan perkara KPK menemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain, termasuk pihak dengan posisi lebih tinggi, proses hukum dapat berkembang.
Artinya, nama Nusron saat ini masih berada dalam konteks keterkaitan dengan sejumlah tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaannya. Apakah perkara ini nantinya berhenti pada level pelaksana atau berkembang hingga ke pimpinan, masih menunggu hasil pendalaman dan bukti yang ditemukan KPK.
Leave a comment