Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik juga mendatangi sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tiga Ruang Dirjen Digeledah
Tiga ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
KPK juga menggeledah ruangan sejumlah direktur pada direktorat terkait. Menurut Budi, kegiatan tersebut dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan.
“Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait,” ujar Budi pada Kamis (17/9/2026).
Dari informasi Kementerian ATR/BPN, penggeledahan berlangsung sejak siang dan mencakup sejumlah ruangan yang berada di beberapa gedung dalam kompleks kementerian tersebut.
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Usai melakukan penggeledahan, penyidik KPK membawa sejumlah barang dari gedung Kementerian ATR/BPN. Dalam pantauan di lokasi, penyidik terlihat membawa tiga koper keluar dari gedung.
Budi menyebut barang bukti yang diamankan terdiri atas sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen tersebut berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN.
“Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi.
Barang-barang tersebut selanjutnya akan ditelaah penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

Ruang Menteri Nusron Belum Digeledah
Dalam penggeledahan kali ini, ruangan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang diperiksa KPK.
Budi menjelaskan, penyidik masih menentukan lokasi penggeledahan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Ia menyebut penggeledahan di Kementerian ATR/BPN merupakan bagian awal setelah perkara tersebut masuk ke tahap penyidikan.
“Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca-perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi.
KPK juga belum menyampaikan apakah ruangan Nusron akan menjadi sasaran penggeledahan berikutnya. Hal tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan.

Berkaitan dengan Dugaan Suap HGB di Bogor
Penggeledahan dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik mendalami dugaan praktik suap serta penerimaan lainnya yang berkaitan dengan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Dalam proses penggeledahan di kantor kementerian, penyidik mencari dokumen serta data elektronik yang dapat membantu mengungkap mekanisme layanan dan rangkaian transaksi yang menjadi bagian dari perkara.
KPK sebelumnya juga menyebut terdapat dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah besar dalam perkara tersebut. Karena itu, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti penyidikan.
Leave a comment