Pemuja.com – Kelanjutan kasus sidak Lapas Cibinong kini memasuki babak baru. Seperti yang telah beredar, video suasana sidak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, sempat menjadi perhatian publik.
Tim Ombudsman terlihat mendapat penolakan saat hendak melakukan pemeriksaan hingga terjadi dorong-dorongan dengan petugas.
Sidak pada Rabu, 23 September 2026 itu kemudian mengungkap sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan. Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang tampak seperti rumah atau hunian khusus.
Di dalam sejumlah bangunan tersebut ditemukan berbagai fasilitas, mulai dari sofa, televisi, AC, kulkas hingga meja makan. Namun, persoalan tidak berhenti setelah sidak tersebut.


Menteri Turun Langsung
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kemudian turun langsung menindaklanjuti temuan Ombudsman.
Pemeriksaan internal dilakukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di Lapas Cibinong. Termasuk memeriksa sejumlah fasilitas yang sebelumnya ditemukan tim Ombudsman.
Dalam pemeriksaan lanjutan, muncul persoalan baru.
Sejumlah barang yang sebelumnya terlihat dan didokumentasikan saat sidak Ombudsman ternyata sudah tidak berada di tempat.
Televisi, kulkas, AC dan sejumlah barang lainnya disebut sudah hilang atau dipindahkan.
Kondisi tersebut kini ikut diperiksa oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemerintah ingin mengetahui siapa yang memindahkan barang-barang tersebut dan apa alasan di balik pemindahannya.

Lima Petinggi Lapas Dinonaktifkan
Langkah tegas kemudian diambil Kementerian Imipas. Lima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan internal.
Mereka terdiri dari Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Penonaktifan ini dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa status kelima pejabat tersebut adalah dinonaktifkan untuk pemeriksaan, bukan berarti sudah dinyatakan bersalah atau ditangkap.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah ada pelanggaran disiplin, etik maupun ketentuan hukum lainnya.
Hukum Menghalangi Ombudsman
Sementara itu, tindakan menghalangi sidak Ombudsman juga menjadi perhatian. Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Karena itu, menolak atau menghalangi pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman sesuai kewenangannya bukan sekadar persoalan internal.
Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI mengatur bahwa setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat dikenai pidana.
Ancaman hukumannya mencapai dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Aturan ini menjadi penting dalam kasus Cibinong, mengingat proses sidak sebelumnya sempat diwarnai penolakan dan kontak fisik.

Lapas Lain Ikut Bersih-Bersih
Kasus Cibinong juga terjadi bersamaan dengan langkah pengawasan yang lebih luas di lingkungan pemasyarakatan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memerintahkan jajaran lapas dan rutan melakukan razia gabungan bersama aparat penegak hukum.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang terlarang sekaligus memperkuat keamanan dan pengawasan di dalam lapas.
Sejumlah lapas dan rutan ikut melakukan sweeping. Di antaranya Lapas Pemuda Madiun, Lapas Yogyakarta, Lapas Jember, Lapas Pangkalpinang, Lapas Wahai, Lapas Muara Tebo, Lapas Saparua, Lapas Manokwari dan Rutan Pelaihari.
Di sejumlah daerah, razia juga melibatkan TNI, Polri dan BNN. Langkah ini menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak hanya menjadi perhatian di Lapas Cibinong. Pengawasan terhadap lingkungan pemasyarakatan juga diperketat di berbagai daerah.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Kini publik masih menunggu hasil pemeriksaan Kementerian Imipas terhadap Lapas Cibinong.
Termasuk mengenai fasilitas khusus yang ditemukan Ombudsman, barang-barang yang kemudian tidak lagi berada di lokasi, serta tindakan petugas saat tim Ombudsman melakukan sidak.
Ombudsman sendiri meminta fasilitas khusus yang ditemukan di Lapas Cibinong dibongkar dan menyatakan akan kembali melakukan pemeriksaan.
Kasus ini pun menjadi momentum untuk melakukan pembenahan. Bersih-bersih bukan hanya soal menyisir kamar warga binaan dari barang terlarang.
Tetapi juga memastikan seluruh fasilitas, pengelolaan dan jajaran petugas di dalam lapas berjalan sesuai aturan.
Lapas seharusnya menjadi tempat menjalani masa pidana dengan aturan yang sama bagi semua warga binaan, tanpa adanya perlakuan yang berbeda.
Kini kita akan lihat sejauh manakah proses bersih-bersih ini benar-benar dilakukan.
Baca Artikel Lainnya :
- Gelagapan! Kalapas Cibinong Dicecar DPR Soal Kondisi Lapas
- Dirjenpas Minta Seluruh Kalapas Bongkar Bangunan Menyimpang
- Pencarian KMP Virgo Diperpanjang 7 Hari, 71 Korban Masih Dicari
- Saatnya Bersih-Bersih! Kasus Lapas Cibinong Memasuki Babak Baru
- Netanyahu Berpidato, Puluhan Negara Walk Out Termasuk Indonesia
Leave a comment