Home Berita Bukan Cuma di Indonesia, Kini Singapura Usut Perusahaan Terkait Karhutla
BeritaInternasional

Bukan Cuma di Indonesia, Kini Singapura Usut Perusahaan Terkait Karhutla

Share
Singapura Selidiki Perusahaan
Singapura Selidiki Perusahaan
Share

Pemuja.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kini merambah perusahaan yang berkantor atau terdaftar di Singapura. Pemerintah Singapura meminta keterangan dari 10 perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan bisnis perkebunan dan kehutanan di Indonesia.

Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) mengumumkan langkah tersebut pada Jumat (23/10/2026). NEA ingin menelusuri hubungan perusahaan-perusahaan itu dengan entitas bisnis di Indonesia, lokasi konsesi lahan, serta upaya pencegahan dan penanganan kebakaran selama musim kemarau.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Singapura menelusuri perusahaan yang diduga menyebabkan atau turut berkontribusi terhadap kabut asap lintas negara. Namun, permintaan keterangan tersebut belum berarti bahwa seluruh perusahaan itu terbukti terlibat dalam karhutla.

10 Perusahaan Masuk Penelusuran

NEA menyebut 10 perusahaan yang masuk dalam penelusuran tersebut bergerak di sektor kelapa sawit atau kehutanan. Mereka memiliki konsesi lahan di Indonesia atau terhubung dengan perusahaan yang mengelola konsesi tersebut.

Berikut daftar perusahaan yang dimintai dokumen dan informasi oleh NEA:

  1. Asia Pulp & Paper Company Limited
  2. Asia Pulp & Paper Company (China) Limited
  3. Bumitama Agri Ltd
  4. Golden Agri International Pte Ltd
  5. First Resources Ltd
  6. Indofood Agri Resources Ltd
  7. Kencana Agri Ltd
  8. TSH Global Plantation Pte Ltd
  9. TSH Oversea Pte Ltd
  10. Wilmar International Ltd

NEA meminta perusahaan-perusahaan tersebut menjelaskan hubungan mereka dengan perusahaan terkait di Singapura dan Indonesia. Mereka juga harus memberikan informasi mengenai lokasi konsesi, langkah pencegahan kebakaran, serta upaya pemadaman yang dilakukan selama musim kemarau.

Ini menjadi kali pertama NEA mengeluarkan pemberitahuan permintaan informasi kepada 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act).

Sebelumnya, Singapura Menyasar 10 Perusahaan di Indonesia

Sebelum menyelidiki perusahaan yang terdaftar di negaranya, Singapura lebih dulu mengeluarkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

NEA mengirim pemberitahuan kepada tujuh perusahaan terkait kebakaran di Sumatra pada 16 Oktober 2026. Tiga hari kemudian, lembaga itu menambah tiga perusahaan yang terkait dengan kebakaran di Kalimantan.

Kesepuluh perusahaan tersebut menerima pemberitahuan tindakan pencegahan. NEA meminta mereka mengerahkan petugas pemadam, menghentikan aktivitas pembakaran, serta menyusun rencana untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran berulang.

Perusahaan yang menerima pemberitahuan itu meliputi PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT SBA Wood Industries, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT Hutan Lestari Raya, PT Bangkanesia, PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.

Dengan langkah terbaru ini, Singapura berupaya menelusuri hubungan antara perusahaan yang mengelola lahan di Indonesia dan entitas bisnis yang terdaftar di negaranya.

Pemeriksaan Bisa Merambah Hubungan Bisnis

Pemerintah Singapura juga menyiapkan panel ahli yang terdiri dari firma hukum, auditor, dan penyelidik. Panel ini akan membantu pemeriksaan lintas negara, termasuk menelusuri struktur kepemilikan perusahaan dan rantai pasok yang melibatkan beberapa yurisdiksi.

Hasil pemeriksaan nantinya akan dinilai oleh lembaga pemerintah terkait dan Kejaksaan Agung Singapura. Pemerintah setempat menyatakan akan menindak perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atau berkontribusi terhadap kebakaran yang menyebabkan kabut asap.

Perkembangan ini menambah tekanan terhadap perusahaan yang memiliki hubungan bisnis dengan lahan rawan karhutla di Indonesia. Penanganan karhutla tidak lagi hanya menyasar aktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri hubungan perusahaan, kepemilikan lahan, dan rantai pasok.

Semoga penyelidikan ini mampu mengungkap perusahaan yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan kabut asap, sehingga pihak yang bertanggung jawab mendapat sanksi hukum yang setimpal. Masyarakat tentu berharap penegakan hukum berjalan tegas dan transparan agar bencana karhutla tidak terus berulang dan kualitas udara tidak lagi mengancam kesehatan warga.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Don't Miss

43.863 Hotspot Karhutla Picu Kecelakaan Maut hingga Luar Negeri

Pemuja.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Selain merusak lingkungan, kebakaran juga menghasilkan kabut asap yang mengganggu...

5 Parpol Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran

Pemuja.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai beragam respons dari sejumlah partai politik. Sikap mereka...

Related Articles

Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut, Pengacara Cecar Kehadiran Jokowi

Pemuja.com – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7...

Kalteng Jadi Provinsi dengan Kualitas Udara Terburuk di Indonesia

Pemuja.com – Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi provinsi dengan kualitas udara terburuk di...

IHSG Menguat di Akhir Pekan, Ancaman MSCI Masih Menghantui

Pemuja.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menguat pada perdagangan Jumat...

Asap Karhutla Sampai Ke NTT, Ribuan Penerbangan Terganggu

Pemuja.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus memicu gangguan penerbangan di...