Pemuja.com – Bangunan yang disebut sebagai klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai dibongkar pada Rabu, 30 September 2026.
Pembongkaran dilakukan setelah fasilitas tersebut menjadi sorotan menyusul temuan Ombudsman RI dan inspeksi mendadak (sidak) Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong.
Sebuah ekskavator dikerahkan untuk membongkar sejumlah bangunan yang berada di area belakang Lapas Cibinong. Petugas juga terlihat menyiapkan sejumlah truk untuk mengangkut barang-barang dari dalam bangunan.
Sebelum proses pembongkaran dimulai, aliran listrik di sejumlah bangunan dipadamkan. Barang dan perabotan yang berada di dalam ruangan kemudian dikeluarkan untuk diamankan.

Berawal Dari Temuan Klaster Mewah Oleh Ombudsman
Keberadaan klaster tersebut sebelumnya terungkap saat Ombudsman RI melakukan sidak pada 23 September 2026.
Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di sekitar Lapas Cibinong yang terlihat seperti rumah atau tempat tinggal. Di dalam salah satu bangunan, petugas menemukan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, dan kamar.
Ombudsman juga menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan di area tersebut. Salah satu penghuni yang ditemui mengaku sebagai warga binaan Lapas Cibinong. Namun, tim Ombudsman saat itu tidak dapat menggali informasi lebih lanjut karena petugas lapas menghalangi komunikasi dengan penghuni tersebut.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status bangunan dan penggunaan fasilitas di dalamnya.

13 Bangunan Klaster Mewah Bukan Aset Negara
Dalam pemeriksaan lanjutan, Ditjen Pemasyarakatan menyebut terdapat 16 unit rumah dinas atau mess pegawai di lingkungan Lapas Cibinong.
Dari jumlah tersebut, hanya tiga unit yang tercatat dalam sistem Barang Milik Negara (BMN). Sementara itu, 13 bangunan lainnya disebut berada di bantaran Sungai Ciliwung dan status administrasi serta pemanfaatannya masih didalami.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi sebelumnya telah memerintahkan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai ketentuan di lingkungan lapas dan rutan.
Perintah tersebut juga mencakup bangunan di Lapas Cibinong. Mashudi menyebut langkah itu merupakan tindak lanjut dari kesimpulan rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI.
Komisi XIII DPR Sidak Lapas Cibinong
Pada 30 September 2026, Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Kementerian Imipas kembali mendatangi Lapas Cibinong.
Sidak dilakukan untuk mencocokkan temuan Ombudsman dengan kondisi langsung di lapangan. Rombongan memeriksa sejumlah bangunan, fasilitas, serta sistem pengawasan di area lapas.
Dalam pemeriksaan tersebut, bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan mulai ditertibkan. Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat.
Langkah tersebut sejalan dengan keputusan sebelumnya untuk menertibkan fasilitas yang tidak sesuai peruntukan dan tidak tercatat sebagai aset negara.

Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Selain persoalan bangunan, Kementerian Imipas juga masih mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang terkait keberadaan fasilitas tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menyampaikan kesimpulan sementara bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia menyebut dugaan tersebut masuk kategori pelanggaran berat.
Namun, proses investigasi belum selesai. Pendalaman masih dilakukan untuk mengetahui rangkaian persoalan yang berkaitan dengan keberadaan fasilitas tersebut.
Sebelumnya, Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto juga mengakui dirinya memerintahkan pemindahan sejumlah barang dari klaster tersebut. Barang yang disebut dipindahkan antara lain sofa dan AC.
Pengakuan itu disampaikan saat dirinya dicecar anggota Komisi XIII DPR dalam rapat dengar pendapat pada 28 September 2026. Wisnu beralasan barang-barang tersebut bukan merupakan Barang Milik Negara.
Leave a comment