Pemuja.com – Bupati Pati nonaktif Sudewo akhirnya divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi. Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), serta melakukan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026). Hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta dan mewajibkan Sudewo membayar uang pengganti sekitar Rp3,5 miliar.
Vonis ini langsung memicu beragam reaksi. Di Semarang, para pendukung Sudewo dari Pati tetap mengawal dirinya setelah persidangan. Sementara itu, ratusan warga yang menentang Sudewo menggelar syukuran dengan tumpengan dan pesta kembang api di Alun-alun Simpang Lima Pati.
Dua Perkara Korupsi yang Menjerat Sudewo
Majelis hakim menyatakan Sudewo bersalah dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian dan pengisian perangkat desa.

Perkara pertama berkaitan dengan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Kasus ini menyangkut pemberian uang terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Perkara kedua menyangkut pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan desa.
Korupsi dan pemerasan dalam urusan jabatan tidak hanya melanggar hukum. Kedua praktik tersebut juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sekitar Rp3,5 miliar. Vonis penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa.
Meski demikian, proses hukum masih dapat berlanjut. Sudewo menyatakan keberatan atas putusan hakim dan berencana menempuh upaya hukum lanjutan.
Warga Pati Gelar Syukuran
Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berkumpul di Alun-alun Simpang Lima Pati pada Rabu malam.
Mereka menggelar syukuran dengan menyajikan nasi tumpeng dan menyalakan kembang api. Warga juga mengadakan doa bersama untuk masa depan Kabupaten Pati.

Melalui kegiatan tersebut, mereka menyuarakan harapan agar pemerintah daerah terbebas dari korupsi, pemerasan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Syukuran ini juga mencerminkan panjangnya penolakan sebagian warga terhadap kepemimpinan Sudewo. Sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat telah menyampaikan kritik dan menuntut perubahan di Kabupaten Pati.
Di sisi lain, para pendukung Sudewo tetap menunjukkan dukungan mereka. Perbedaan reaksi ini memperlihatkan beragamnya sikap masyarakat dalam menyikapi vonis terhadap mantan pemimpin Pati tersebut.
Jangan Biarkan Korupsi Kembali Terulang
Kasus Sudewo menjadi pengingat bahwa jabatan adalah amanah untuk melayani rakyat, bukan mencari keuntungan pribadi atau menekan masyarakat.
Pemberantasan korupsi juga tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Rakyat mempunyai peran penting untuk mengawasi pejabat, menyampaikan kritik, dan melaporkan dugaan penyimpangan.
Peristiwa di Pati menunjukkan bahwa suara rakyat bisa menjadi kekuatan untuk menuntut perubahan. Jika pejabat menyalahgunakan kekuasaan, masyarakat berhak melawan melalui kritik dan aksi damai yang sesuai hukum.
Sebab, jabatan boleh dipegang pejabat, tetapi rakyat tetap punya hak untuk mengawasi dan menuntut pertanggungjawaban. Jangan sampai ada lagi pejabat yang mengkhianati amanah rakyat.
Baca Artikel Lainnya :
- Anggota Parlemen Malaysia Tegur Presiden Prabowo, Uniknya Pakai Bahasa Jawa
- Vonis Sudewo 8,5 Tahun, Warga Pati Gelar Syukuran
- BMKG Sebut Dry Ice Digunakan untuk Urai Kabut Asap Karhutla
- Karhutla Terus Berulang, Menhut Bekukan Izin 6 Perusahaan
- Persija Didenda Rp90 Juta, Jakmania Dilarang Tandang 6 Laga
Leave a comment