Home Berita Sebelum Terlambat! Tingkatkan HGB Anda Menjadi SHM Sekarang
BeritaNasionalProperti

Sebelum Terlambat! Tingkatkan HGB Anda Menjadi SHM Sekarang

Share
HGB ke SHM
HGB ke SHM
Share

Pemuja.com – Bagi Anda yang baru membeli rumah atau membangun properti di atas tanah yang bukan milik sendiri, kemungkinan besar Anda memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).

Sayangnya, banyak pemilik rumah tidak menyadari bahwa HGB memiliki masa berlaku terbatas dan bisa gugur secara hukum jika tidak diperpanjang.

Padahal, ada cara yang lebih aman dan permanen: meningkatkan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Dengan SHM, Anda tidak perlu lagi khawatir tentang perpanjangan atau kehilangan hak atas tanah.

Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?

HGB adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau orang lain. Masa berlaku HGB terbatas:

  • Berlaku maksimal 30 tahun.
  • Bisa diperpanjang 20 tahun.
  • Diperbarui lagi hingga 30 tahun.

Namun jika tidak diperpanjang, hak ini gugur, dan tanah kembali ke negara atau pemilik aslinya.

Apa Bahayanya Jika HGB Tidak Diperpanjang?

Jika Anda membiarkan HGB habis tanpa memperpanjang atau mengurus hak baru, risikonya sangat besar:

  • Anda kehilangan hak hukum atas bangunan.
  • Tanah bisa diklaim kembali oleh negara atau pihak pemilik asli.
  • Nilai properti bisa turun drastis.

Ubah HGB Menjadi SHM Sebelum Habis

Jika Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan tanah berada di atas tanah negara atau sudah Anda kuasai secara sah, Anda berhak mengajukan peningkatan HGB ke SHM.

Keuntungan Punya SHM:

  • Kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan.
  • Berlaku seumur hidup dan bisa diwariskan.
  • Tidak perlu diperpanjang seperti HGB.
  • Nilai properti lebih tinggi dan mudah diagunkan.

Dengan SHM, Anda tidak hanya memiliki bangunan, tapi juga menguasai tanahnya secara hukum sepenuhnya.

Cara Meningkatkan HGB ke SHM?

Berikut langkah umum untuk mengubah HGB menjadi SHM:

  1. Pastikan Anda adalah WNI.
  2. Ajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN).
  3. Siapkan dokumen seperti:
    • Sertifikat HGB asli
    • KTP dan KK
    • Bukti pembayaran PBB
    • Surat permohonan peningkatan hak
  4. Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika diperlukan.
  5. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan SHM oleh BPN.

Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung wilayah.

Jadi jangan tunggu hingga Hak Guna Bangunan Anda habis. Jika Anda memiliki HGB dan memenuhi syarat sebagai pemilik SHM, sebaiknya segera ajukan peningkatan ke Sertifikat Hak Milik.

Ini adalah langkah bijak untuk melindungi investasi Anda secara jangka panjang. Dengan SHM, Anda memiliki kontrol penuh atas tanah dan bangunan, tanpa khawatir soal masa berlaku atau perpanjangan.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Prabowo Siap Jadi Mediator untuk Konflik di Timur Tengah

Pemuja.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan kesiapan dirinya dan Indonesia untuk memainkan peran diplomasi aktif sebagai mediator guna meredam eskalasi konflik...

Serangan Drone Iran Targetkan Kedubes AS di Riyadh

Pemuja.com – Pada Awal Maret 2026, ketegangan di kawasan Timur Tengah meningkat tajam setelah serangan drone yang diyakini diluncurkan oleh Iran menghantam Kedutaan...

Related Articles

KPK Cabut Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi mencabut status tahanan...

One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Resmi Dimulai Hari Ini

Pemuja.com – Rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) nasional...

Pesawat Militer Kolombia Bawa 125 Orang Jatuh, Puluhan Tewas

Pemuja.com – Sebuah pesawat militer milik Angkatan Udara Kolombia dilaporkan jatuh sesaat...

Trump Ancam Hancurkan Pembangkit Listrik Iran dalam 48 Jam

Pemuja.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengeluarkan ultimatum keras kepada Iran....