Home Berita Sebelum Terlambat! Tingkatkan HGB Anda Menjadi SHM Sekarang
BeritaNasionalProperti

Sebelum Terlambat! Tingkatkan HGB Anda Menjadi SHM Sekarang

Share
HGB ke SHM
HGB ke SHM
Share

Pemuja.com – Bagi Anda yang baru membeli rumah atau membangun properti di atas tanah yang bukan milik sendiri, kemungkinan besar Anda memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).

Sayangnya, banyak pemilik rumah tidak menyadari bahwa HGB memiliki masa berlaku terbatas dan bisa gugur secara hukum jika tidak diperpanjang.

Padahal, ada cara yang lebih aman dan permanen: meningkatkan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Dengan SHM, Anda tidak perlu lagi khawatir tentang perpanjangan atau kehilangan hak atas tanah.

Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?

HGB adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau orang lain. Masa berlaku HGB terbatas:

  • Berlaku maksimal 30 tahun.
  • Bisa diperpanjang 20 tahun.
  • Diperbarui lagi hingga 30 tahun.

Namun jika tidak diperpanjang, hak ini gugur, dan tanah kembali ke negara atau pemilik aslinya.

Apa Bahayanya Jika HGB Tidak Diperpanjang?

Jika Anda membiarkan HGB habis tanpa memperpanjang atau mengurus hak baru, risikonya sangat besar:

  • Anda kehilangan hak hukum atas bangunan.
  • Tanah bisa diklaim kembali oleh negara atau pihak pemilik asli.
  • Nilai properti bisa turun drastis.

Ubah HGB Menjadi SHM Sebelum Habis

Jika Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan tanah berada di atas tanah negara atau sudah Anda kuasai secara sah, Anda berhak mengajukan peningkatan HGB ke SHM.

Keuntungan Punya SHM:

  • Kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan.
  • Berlaku seumur hidup dan bisa diwariskan.
  • Tidak perlu diperpanjang seperti HGB.
  • Nilai properti lebih tinggi dan mudah diagunkan.

Dengan SHM, Anda tidak hanya memiliki bangunan, tapi juga menguasai tanahnya secara hukum sepenuhnya.

Cara Meningkatkan HGB ke SHM?

Berikut langkah umum untuk mengubah HGB menjadi SHM:

  1. Pastikan Anda adalah WNI.
  2. Ajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN).
  3. Siapkan dokumen seperti:
    • Sertifikat HGB asli
    • KTP dan KK
    • Bukti pembayaran PBB
    • Surat permohonan peningkatan hak
  4. Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika diperlukan.
  5. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan SHM oleh BPN.

Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung wilayah.

Jadi jangan tunggu hingga Hak Guna Bangunan Anda habis. Jika Anda memiliki HGB dan memenuhi syarat sebagai pemilik SHM, sebaiknya segera ajukan peningkatan ke Sertifikat Hak Milik.

Ini adalah langkah bijak untuk melindungi investasi Anda secara jangka panjang. Dengan SHM, Anda memiliki kontrol penuh atas tanah dan bangunan, tanpa khawatir soal masa berlaku atau perpanjangan.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Wow! Minyak Jelantah Resmi Jadi Bahan Bakar Pesawat ?

Pemuja.com – Indonesia mencatat sejarah baru dalam dunia penerbangan dengan sukses meluncurkan penerbangan komersial pertama yang menggunakan bahan bakar pesawat berbasis minyak jelantah....

Breaking News : KPK OTT Wamenaker Noel

Pemuja.com – Berita mengejutkan terjadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan...

Related Articles

Ferry Irwandi Terancam Pidana, “Saya Tidak Takut”

Pemuja.com – Nama Ferry Irwandi, CEO Malaka Project dan kreator konten digital,...

Israel Serang Qatar, Petinggi Hamas Jadi Target

Pemuja.com – Pada tanggal 9 September 2025, militer Israel melancarkan serangan udara...

Janji 19 Juta Lapangan Kerja, Kontras dengan Realita

Pemuja.com – Suasana sedih dan haru di sebuah aula sederhana. Ratusan buruh...

Amerika Serikat Resmi Ganti Nama Departemen Pertahanan

Pemuja.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengubah...