Pemuja.com – Gelar perkara digelar pada 10 Juli 2025 secara tertutup di kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Empat dari enam laporan dinyatakan memiliki unsur pidana dan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menerima enam laporan terkait ijazah Presiden Joko Widodo sejak awal tahun 2025. Sebagian laporan berasal dari masyarakat, sementara satu laporan berasal langsung dari Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi Tak Terima
Presiden Jokowi melaporkan lima individu atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.
Nama-nama terlapor antara lain Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Barang bukti berupa 24 unggahan media sosial yang dinilai mengandung fitnah dan merugikan reputasi Presiden.
Penerapan Pasal Hukum Pada Tahap Penyidikan
Penyidik berencana menerapkan pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.
Pasal yang digunakan antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum atas tudingan terhadap Presiden Jokowi.
Kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa peningkatan status ke penyidikan menunjukkan adanya dasar hukum kuat.
Presiden berharap nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazahnya dikukuhkan melalui proses hukum yang adil.
Tahap Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi
Para terlapor akan segera dipanggil kembali untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan.
Penetapan tersangka baru dilakukan setelah semua bukti dan keterangan berhasil dikumpulkan secara menyeluruh.Publik diminta bersabar dan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti secara hukum.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum dalam menghadapi isu yang menyangkut pejabat negara.
Jika ditangani secara transparan, proses ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum nasional.
Baca Artikel Lainnya :
- Tak Terima Uang, Tapi Tetap Bersalah. Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Pesta Rakyat Garut Berlangsung Ricuh : Tiga Meninggal Dunia
- Upacara 17 Agustus 2025: Di Jakarta Bukan Di IKN, Kenapa?
- Jaksa Selidiki Keuntungan Nadiem Makarim Kasus Chromebook
- Timnas Indonesia di Round 4: Tantang 2 Raksasa Asia
Leave a comment