Pemuja.com – Mantan Menteri Pendidikan dan pendiri Gojek, Nadiem Makarim, tengah menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun.
Di balik pengadaan perangkat berbasis ChromeOS itu, penyidik menelusuri jejak investasi Google ke Gojek yang disebut-sebut berpotensi menguntungkan Nadiem secara pribadi maupun korporasi.
Dugaan Konflik Kepentingan: Investasi Google
Pada 2018, Google menggelontorkan investasi sebesar Rp16 triliun ke Gojek, menjadikannya sebagai pendanaan pertama raksasa teknologi itu di Asia.
Saat itu, Nadiem masih menjabat sebagai CEO Gojek. Tak lama setelahnya, ia diangkat menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) oleh Presiden Joko Widodo.
Namun, proyek pengadaan laptop Chromebook yang dijalankan Kemendikbudristek pada 2020–2022 memunculkan pertanyaan besar.
Chromebook adalah produk berbasis sistem operasi milik Google. Kejagung menduga ada pemufakatan jahat yang mengarahkan pengadaan agar menggunakan ChromeOS, meski kajian teknis sebelumnya menyarankan sistem operasi Windows.
Terkuaknya Rapat Rahasia Nadiem dan Co-Investment
Penyidikan mengungkap bahwa Nadiem memimpin rapat Zoom pada Mei 2020, memerintahkan agar pengadaan laptop menggunakan ChromeOS, bahkan sebelum proses pengadaan dimulai.
Mantan staf khususnya, Jurist Tan, disebut menyampaikan permintaan co-investment sebesar 30% dari Google untuk mendukung proyek tersebut.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Jurist Tan dan dua direktur di Kemendikbudristek.
Mereka diduga melakukan mark-up harga dan menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan perangkat lunak dan keras, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.
Penyelidikan Keuntungan Nadiem
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menegaskan bahwa penyidik kini fokus mendalami potensi keuntungan yang diperoleh Nadiem dari proyek tersebut.
“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM (Nadiem), ini yang sedang kami dalami. Termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana,” ujar Qohar.
Meski telah diperiksa selama lebih dari 10 jam, Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung menyatakan bahwa penetapan status hukum akan dilakukan jika dua alat bukti terpenuhi.
GoTo dan Google Dipertanyakan
GoTo, perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia, menyatakan bahwa Nadiem telah mundur dari semua jabatan sejak Oktober 2019 dan tidak lagi terlibat dalam operasional perusahaan.
Sementara itu, pihak Google belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam proyek pengadaan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi transparansi pengadaan teknologi di sektor pendidikan. Di tengah ambisi digitalisasi, publik menuntut akuntabilitas, terutama ketika jejak bisnis dan kebijakan publik saling bersinggungan.
Apakah investasi raksasa teknologi bisa memengaruhi arah kebijakan negara? Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan para penyidik.
Baca Artikel Lainnya :
- Tak Terima Uang, Tapi Tetap Bersalah. Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Pesta Rakyat Garut Berlangsung Ricuh : Tiga Meninggal Dunia
- Upacara 17 Agustus 2025: Di Jakarta Bukan Di IKN, Kenapa?
- Jaksa Selidiki Keuntungan Nadiem Makarim Kasus Chromebook
- Timnas Indonesia di Round 4: Tantang 2 Raksasa Asia
Leave a comment