Pemuja.com – Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, resmi bebas berkat abolisi Presiden Prabowo setelah divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula.
Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan izin impor tanpa koordinasi lintas kementerian, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.
Vonis tersebut sempat menuai kontroversi karena tidak ditemukan keuntungan pribadi atau niat jahat (mens rea) dalam tindakan Tom.
Abolisi Tom Lembong dari Presiden Prabowo
Pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025.
DPR RI menyetujui usulan tersebut dalam rapat konsultasi, menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberanian politik dan kematangan kenegaraan dalam menghadapi ketegangan hukum dan politik.
Tanggapan Anies Baswedan
Anies Baswedan, sahabat dan mantan rekan politik Tom, menyambut keputusan tersebut dengan penuh haru, “Nama Tom bersih, tak pernah bersalah. Bebas sepenuhnya. Ini bukan kemenangan dari ruang sidang, tapi penyelesaian ekstra yudisial melalui jalur konstitusional.”
Ia juga menambahkan, “Keputusan ini memang menghapus perkara, tapi tidak menghapus pertanyaan. Tidak menghapus keprihatinan kita atas proses hukum yang begitu banyak dipertanyakan sejak awal.”
Anies mengajak publik untuk menjadikan momen ini sebagai refleksi terhadap sistem hukum Indonesia, agar keadilan tidak hanya hadir bagi mereka yang dikenal dan punya jaringan luas.
Dukungan Untuk Tom Lembong dari Publik
Selain Anies, tokoh-tokoh seperti Saut Situmorang dan Said Didu turut hadir di Rutan Cipinang. Mereka menyampaikan dukungan moral dan meminta publik memberi ruang bagi Tom untuk menikmati waktu bersama keluarga. Anies juga meminta agar Tom tidak dulu diundang ke forum publik, demi memberi waktu pemulihan pribadi.
Makna Abolisi dan Rekonsiliasi
Langkah Prabowo dinilai sebagai simbol politik penyembuhan dan rekonsiliasi nasional menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
Pakar hukum tata negara menyebut abolisi sebagai bentuk koreksi atas praktik hukum yang tidak adil dan sebagai instrumen konstitusional untuk meredakan konflik politik.
Peneliti politik Denny JA menyebut, “Prabowo memilih menyalakan nyala kecil di tengah kabut: nyala rekonsiliasi. Ia tahu, pembangunan hanya tumbuh di tanah damai.”
Meski abolisi membawa kelegaan, banyak pihak menilai bahwa sistem hukum Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Anies menegaskan bahwa perjuangan menghadirkan keadilan belum selesai:
“Untuk satu Tom yang bebas hari ini, mungkin masih ada ribuan lainnya yang terjerat kriminalisasi, tanpa suara, tanpa sorotan.”
Leave a comment