Pemuja.com – Satu per satu menteri di era Presiden Joko Widodo mulai tersandung perkara hukum. Masih hangat kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyeret nama Nadiem Makarim.
Kini giliran Kementerian Agama yang kembali menjadi sorotan. Mantan menteri di era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Kementerian Agama, Lembaga yang Rentan Korupsi
Kementerian Agama bukan kali pertama disorot karena kasus korupsi. Sejumlah menteri sebelumnya juga pernah terjerat perkara serupa. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, misalnya, divonis enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan dana haji pada 2014.
Tidak hanya itu, Lukman Hakim Saifuddin yang menjabat setelahnya juga pernah diperiksa KPK dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, meski statusnya saat itu sebagai saksi.
Rangkaian kasus ini membuat Kementerian Agama kerap dicap sebagai salah satu kementerian yang rentan terhadap praktik korupsi, terutama terkait pengelolaan dana haji dan birokrasi internal.
Kronologi Pemeriksaan Yaqut
Yaqut hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 16.00 WIB. Selama hampir tujuh jam, ia dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan ini menjadi lanjutan dari pemanggilan sebelumnya pada awal Agustus lalu.

Fokus penyidikan diarahkan pada mekanisme pembagian kuota haji tambahan. Dari 20 ribu kuota tambahan yang diperoleh Indonesia, aturan seharusnya membagi 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus. Namun, keputusan yang diambil justru membagi rata, yakni 50:50.
Dugaan Kerugian Negara dan Aset yang Disita
Skema pembagian yang janggal ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun. Untuk mengamankan bukti, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp26 miliar, empat unit mobil mewah, serta lima bidang tanah.
Meski demikian, status Yaqut masih sebagai saksi. Ia bersama dua pihak lain dicegah bepergian ke luar negeri untuk memperlancar jalannya penyidikan.
Tambahan kuota haji 2024 diperoleh setelah Presiden Joko Widodo bertemu dengan otoritas Arab Saudi. Namun, keputusan teknis pembagian kuota merupakan kewenangan penuh Kementerian Agama melalui keputusan menteri.
Hingga saat ini, tidak ada indikasi langsung yang mengaitkan Jokowi dengan dugaan korupsi tersebut
Deretan kasus yang menjerat sejumlah menteri di era Jokowi semakin menambah sorotan publik. Dari korupsi pengadaan Chromebook, dugaan pemerasan RPTKA, hingga korupsi kuota haji, masyarakat menuntut proses hukum berjalan transparan.
Kementerian Agama yang sejak lama dikenal rawan kasus korupsi kini kembali menjadi sorotan utama. Publik menanti langkah tegas KPK, apakah akan segera menetapkan tersangka atau kasus ini kembali berjalan lambat.
Leave a comment