Home Berita Mengejutkan, Dua Desa di Kabupaten Bogor Digadaikan
BeritaBusinessNasional

Mengejutkan, Dua Desa di Kabupaten Bogor Digadaikan

Share
Dua desa Digadaikan
Dua desa Digadaikan dan Akan Dilelang
Share

Pemuja.com – Berita mengejutkan datang dari Kabupaten Bogor. Dua desa yakni desa Sukaharja dan desa Sukamulya, disebut telah dijadikan agunan bank dalam kasus lama yang berkaitan dengan BLBI. Bahkan, Kejaksaan Agung dikabarkan siap melelang tanah desa tersebut.

Awal Mula Desa Jadi Agunan

Kisah ini bermula dari sengketa lahan sitaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret nama terpidana Lee Darmawan K.H. alias Lee Chin Kiat.

Pada tahun 1983, Lee yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman senilai Rp850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu. Sebagai jaminan, digunakan tanah adat seluas 406 hektare di Desa Sukaharja.

Beberapa tahun kemudian, Mahkamah Agung pada 1991 memutuskan memperluas lahan yang disita menjadi 445 hektare. Meski eksekusi telah dilakukan, hasil verifikasi di lapangan hanya menemukan sekitar 80 hektare yang dinyatakan sah

Suara dari Desa Sukawangi

Budianto, Kepala Desa Sukawangi yang merupakan pemekaran dari Desa Sukaraja, mengaku prihatin. Ia menjelaskan bahwa total warga di dua desa tersebut mencapai sekitar 8.000 kepala keluarga (KK). Kini berdasarkan informasi terakhir ke 2 desa itu sudah tidak dihuni.

“Kami kaget saat mendengar klaim dari Kejaksaan Agung bahwa 2 desa ini akan dilelang. Warga sudah tinggal turun-temurun di sana, tentu saja warga sangat prihatin,” ungkap Budianto.

Ia menambahkan, Desa Sukawangi yang kini dihuni sekitar 14.000 jiwa juga menghadapi persoalan lain. Kementerian Kehutanan mengklaim wilayah desa tersebut masuk kawasan hutan.

Jika status itu benar-benar diberlakukan, warga bisa terjerat hukum dan bahkan dijadikan tersangka berdasarkan penegakan hukum kehutanan.

Pemerintah Mulai Bertindak

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat, Ade Afriandi, menyebut pihaknya sudah melakukan identifikasi dan melaporkan temuan ke pemerintah provinsi. Ia menilai perlu ada kepastian hukum agar hak warga tidak terabaikan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, bila ditemukan unsur pelanggaran hukum, kasus tersebut bisa langsung dibawa ke ranah pidana.

Sementara itu, Menteri Desa Yandri Susanto mengaku heran bagaimana mungkin sebuah desa bisa dijadikan jaminan pinjaman bank. Menurutnya desa tersebut sudah dijadikan agunan sejak 1980. Bahkan kini dipasangi plang penyitaan hingga masyarakat diusir.

Harapan Warga

Kini, warga Desa Sukaharja dan Sukamulya menunggu kepastian dari pemerintah. Mereka berharap tanah yang telah ditempati sejak lama tidak benar-benar dilelang.

Lebih jauh lagi, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak pernah lagi terulang di negeri ini, demi melindungi hak masyarakat dan menjaga marwah desa sebagai fondasi bangsa.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

MBG Disorot, Antara Gizi dan Beban Anggaran

Pemuja.com – Kejanggalan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bermunculan dari daftar pengadaannya. Di saat fokus utama seharusnya pada pemenuhan kebutuhan pangan,...

UU PPRT Resmi Disahkan: Ini Poin-Poin Penting Pentingnya

Pemuja.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di...

Related Articles

Tragedi Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel, 16 Orang Tewas

Pemuja.com – Kecelakaan maut antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk...

Daftar Homeless Media Yang Digandeng Bakom RI

Pemuja.com – Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI resmi menggandeng sejumlah...

Zelensky Ancam Balas Serangan Rusia saat Victory Day

Pemuja.com – Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menegaskan negaranya siap membalas setiap serangan...

Bakom RI Gandeng Homeless Media, Banyak yang Menolak

Pemuja.com – Pemerintah melalui Bakom RI menggandeng “homeless media” atau media digital...