Pemuja.com – Berita mengejutkan datang dari Kabupaten Bogor. Dua desa yakni desa Sukaharja dan desa Sukamulya, disebut telah dijadikan agunan bank dalam kasus lama yang berkaitan dengan BLBI. Bahkan, Kejaksaan Agung dikabarkan siap melelang tanah desa tersebut.

Awal Mula Desa Jadi Agunan
Kisah ini bermula dari sengketa lahan sitaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret nama terpidana Lee Darmawan K.H. alias Lee Chin Kiat.
Pada tahun 1983, Lee yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman senilai Rp850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu. Sebagai jaminan, digunakan tanah adat seluas 406 hektare di Desa Sukaharja.
Beberapa tahun kemudian, Mahkamah Agung pada 1991 memutuskan memperluas lahan yang disita menjadi 445 hektare. Meski eksekusi telah dilakukan, hasil verifikasi di lapangan hanya menemukan sekitar 80 hektare yang dinyatakan sah

Suara dari Desa Sukawangi
Budianto, Kepala Desa Sukawangi yang merupakan pemekaran dari Desa Sukaraja, mengaku prihatin. Ia menjelaskan bahwa total warga di dua desa tersebut mencapai sekitar 8.000 kepala keluarga (KK). Kini berdasarkan informasi terakhir ke 2 desa itu sudah tidak dihuni.
“Kami kaget saat mendengar klaim dari Kejaksaan Agung bahwa 2 desa ini akan dilelang. Warga sudah tinggal turun-temurun di sana, tentu saja warga sangat prihatin,” ungkap Budianto.
Ia menambahkan, Desa Sukawangi yang kini dihuni sekitar 14.000 jiwa juga menghadapi persoalan lain. Kementerian Kehutanan mengklaim wilayah desa tersebut masuk kawasan hutan.
Jika status itu benar-benar diberlakukan, warga bisa terjerat hukum dan bahkan dijadikan tersangka berdasarkan penegakan hukum kehutanan.
Pemerintah Mulai Bertindak
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat, Ade Afriandi, menyebut pihaknya sudah melakukan identifikasi dan melaporkan temuan ke pemerintah provinsi. Ia menilai perlu ada kepastian hukum agar hak warga tidak terabaikan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, bila ditemukan unsur pelanggaran hukum, kasus tersebut bisa langsung dibawa ke ranah pidana.
Sementara itu, Menteri Desa Yandri Susanto mengaku heran bagaimana mungkin sebuah desa bisa dijadikan jaminan pinjaman bank. Menurutnya desa tersebut sudah dijadikan agunan sejak 1980. Bahkan kini dipasangi plang penyitaan hingga masyarakat diusir.
Harapan Warga
Kini, warga Desa Sukaharja dan Sukamulya menunggu kepastian dari pemerintah. Mereka berharap tanah yang telah ditempati sejak lama tidak benar-benar dilelang.
Lebih jauh lagi, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak pernah lagi terulang di negeri ini, demi melindungi hak masyarakat dan menjaga marwah desa sebagai fondasi bangsa.
Baca Artikel Lainnya :
- Asa Pupus : Timnas Indonesia Gugur dari Kualifikasi Piala Dunia
- Gempa Dahsyat Guncang Filipina Selatan, Tsunami Terdeteksi
- Israel–Palestina: Gencatan Senjata Dimulai, Namun Serangan Masih Terjadi
- Tolak Atlet Senam Israel di Kejuaraan Dunia 2025
- Sekolah Garuda: Langkah Strategis Menuju Indonesia Emas 2045
Leave a comment