Home Berita Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Digugat Rp500 Juta di PN Jakpus
BeritaNasional

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Digugat Rp500 Juta di PN Jakpus

Share
Bahlil di gugat
Share

Pemuja.com – .Seorang warga Tangerang Selatan bernama Tati Suryati resmi menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini dilayangkan karena kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis V-Power Nitro+ RON 98 di sejumlah SPBU swasta milik Shell.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dan turut menyertakan PT Pertamina (Persero) serta PT Shell Indonesia sebagai tergugat II dan III.

Awal Gugatan, BBM Tak Tersedia di SPBU Langganan

Tati, yang rutin menggunakan BBM jenis V-Power Nitro+ untuk kendaraannya, mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar tersebut di SPBU Shell BSD 1 dan BSD 2 pada 14 September 2025.

Ia kemudian mencoba mengisi di SPBU lain di kawasan Alam Sutera dan Bintaro, namun hasilnya tetap nihil.
Petugas SPBU menyebutkan bahwa kelangkaan terjadi karena kuota BBM telah mencapai batas yang ditetapkan oleh Menteri Bahlil.

Akibatnya, Tati terpaksa menggunakan Shell Super RON 92 yang berbeda dari spesifikasi kendaraan miliknya.

Tudingan Perbuatan Melawan Hukum

Kuasa hukum Tati, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa kebijakan Bahlil yang membatasi kuota BBM swasta dan mewajibkan pembelian melalui Pertamina telah melanggar Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014.

Ia menilai kebijakan tersebut merugikan Shell sebagai badan usaha dan konsumen seperti Tati yang kehilangan hak untuk memilih jenis BBM.

Bahlil Di Tuntut Untuk Ganti Rugi

Dalam gugatannya, Tati menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1.161.240, yang merupakan estimasi dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+.

Ia juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp500 juta, karena merasa cemas dan khawatir mobilnya rusak akibat penggunaan BBM yang tidak sesuai spesifikasi.

Kebijakan Bahlil, Mengkhawatirkan SPBU Swasta

Bahlil sebelumnya menyatakan bahwa jika kuota BBM swasta habis, maka pengadaan dilakukan melalui kolaborasi dengan Pertamina.

Namun, pembelian harus dalam bentuk base fuel produk BBM yang belum dicampur aditif dan pewarna dengan pengawasan kualitas melalui joint surveyor. Harga BBM pun diatur agar tetap adil dan tidak merugikan pihak manapun

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

414 Dapur MBG Bermasalah, BGN Kembalikan Rp311,2 Miliar

Pemuja.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau...

Geger! Pilot Penerbangan Internasional Ditangkap Bawa Puluhan Ribu Butir Ekstasi

Pemuja.com – Mengejutkan, seorang pilot maskapai asal Malaysia ditangkap setelah kedapatan membawa puluhan ribu butir ekstasi saat tiba di Indonesia. Kasus ini menjadi...

Related Articles

Wakil Ketua BEM UI Geram Ada Mobil Komando Polisi saat Demo

Pemuja.com – Aksi demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di...

Roy Suryo, Tifa, Febrie Jalani Sidang Praperadilan Hari ini

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sejumlah sidang praperadilan yang...

Yaqut Minta KPK Buka Dasar Kerugian Negara Rp622 Miliar

Pemuja.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi...

Demo BEM UI Hari Ini, Mahasiswa Bawa 8 Tuntutan

Pemuja.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi unjuk...