Home Berita MUI Desak Penghentian Bangunan Ponpes Tak Sesuai SOP
BeritaNasional

MUI Desak Penghentian Bangunan Ponpes Tak Sesuai SOP

Share
MUI Minta ponpes seperti al khoziny tidak terjadi lagi
Share

Pemuja.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan penghentian pembangunan pondok pesantren (ponpes) yang tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP), menyusul tragedi memilukan di Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Musala tiga lantai yang tengah direnovasi ambruk saat para santri melaksanakan salat Ashar berjemaah, menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar.

Tragedi Al Khoziny: 67 Meninggal, 104 Selamat

Berdasarkan laporan resmi dari Basarnas, total korban tragedi mencapai 171 orang. Dari jumlah tersebut:

  • 67 orang dinyatakan meninggal dunia, termasuk delapan bagian tubuh yang ditemukan terpisah.
  • 104 orang berhasil diselamatkan, sebagian besar telah dipulangkan, sementara sisanya masih menjalani perawatan intensif.

Evakuasi dilakukan selama sembilan hari penuh, melibatkan ratusan personel dari Basarnas, TNI-Polri, BPBD, PMI, dan relawan. Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, menyatakan bahwa seluruh korban telah ditemukan dan proses pencarian resmi ditutup pada 7 Oktober 2025.

Seruan MUI: Hentikan Bangunan Tak Sesuai SOP

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa pembangunan ponpes harus mengutamakan keselamatan. Ia meminta agar bangunan yang tidak sesuai SOP segera dihentikan.

“Kalau enggak layak, tidak sesuai dengan standar, tidak sesuai SOP, ya sebaiknya dihentikan. Untuk apa? Untuk aman, nyaman bagi para santri,” ujar Amirsyah.

Ia juga mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh bangunan pendidikan, termasuk gedung perkantoran dan perumahan, agar tragedi serupa tidak terulang.

MUI : Mari Ambil Hikmah Dan Evaluasi

MUI turut mendoakan para korban agar mendapat husnul khatimah dan mengajak masyarakat untuk bersabar serta mengambil hikmah dari musibah ini.

Tragedi Al Khoziny menjadi pengingat penting bahwa pembangunan fisik lembaga keagamaan harus disertai dengan pengawasan ketat dan kepatuhan terhadap regulasi teknis.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Di Tengah Perang Iran, Trump Mendadak Kunjungi Xi Jinping di China

Pemuja.com – Di tengah situasi geopolitik dunia yang semakin panas akibat perang Amerika Serikat dan Iran, Presiden AS Donald Trump justru membuat langkah...

Penertiban Kawasan Hutan Hasilkan Rp10,27 Triliun, Prabowo Akan Pakai untuk Rakyat

Pemuja.com – Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu memenuhi panggung di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Presiden Prabowo Subianto hadir langsung dalam...

Related Articles

Jokowi Siap Turun ke Daerah (Lagi), Politik 2029 Mulai Terasa

Pemuja.com – Mantan presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi kembali menjadi...

Final Liga Champions 2026, PSG Arsenal Siap Hibur Budapest

Pemuja.com – Malam ini dua klub terbaik Eropa musim ini, Paris Saint-Germain...

Hamas Kecam Rencana Israel Kuasai 70% Wilayah Gaza

Pemuja.com – Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, memerintahkan militer negaranya untuk memperluas...

Pemerintah Arab Saudi : Haji 2026 Sukses, Jemaah Tembus 1,7 Juta

Pemuja.com – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026...