Pemuja.com – Tok! Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengakhiri skema hak atas tanah super panjang di Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan yang dibacakan pada 13 November 2025 itu langsung berlaku sejak hari ditetapkan.
Dengan keputusan ini, seluruh skema hak tanah yang sebelumnya bisa mencapai 160 hingga 190 tahun otomatis tidak lagi berlaku. Putusan ini menjadi titik balik besar dalam tata kelola lahan proyek IKN.

Gugatan dari Warga Adat
Perubahan bermula dari gugatan Stepanus Febyan Babaro, warga Dayak yang menilai durasi hak tanah ekstrem panjang dapat menggeser hak masyarakat adat. Ia menilai negara berisiko kehilangan kendali atas tanah karena pemberian hak yang tidak masuk akal.
MK mengabulkan gugatan tersebut dan menegaskan bahwa negara tidak boleh memberikan ruang penguasaan tanah yang melewati batas kewajaran.

Kebijakan Itu Lahir di Era Jokowi
Skema hak tanah hingga dua siklus panjang merupakan kebijakan era pemerintahan mantan Presiden Joko Widodo. Pemerintah saat itu menawarkan durasi hampir dua abad sebagai insentif besar untuk menarik investasi besar-besaran ke IKN.
Namun kebijakan tersebut menuai kritik keras. Banyak pihak menilai durasi itu sangat jauh dari prinsip agraria nasional. Bahkan muncul kesan bahwa negara memberikan hak yang terlalu menyerupai kepemilikan permanen, dan membuka risiko terpinggirkannya masyarakat adat dari wilayahnya sendiri.
MK Terkesan Memangkas Jejak Kebijakan Lama
Putusan ini menambah deretan koreksi MK terhadap regulasi warisan sebelumnya. Dalam beberapa bulan terakhir, MK juga melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mundur dari institusi kepolisian. MK turut memperjelas batas rangkap jabatan menteri dan wakil menteri untuk mencegah konflik kepentingan.
Rangkaian koreksi ini memberi sinyal bahwa MK sedang merapikan produk kebijakan lama yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas.
Investor Wajib Menyesuaikan
Putusan MK memaksa para investor IKN menata ulang strategi bisnis mereka. Rencana yang disusun dengan asumsi durasi hak tanah hampir dua abad kini tidak lagi relevan. Dampaknya langsung terasa pada proyeksi pengembalian modal dan skema pendanaan jangka panjang.
Sejumlah pengembang menilai perubahan ini bisa mengguncang proyek besar karena horizon investasinya menyempit. Namun sebagian pihak justru menilai putusan MK memberi kepastian hukum yang lebih sehat, terutama karena adanya evaluasi berkala yang lebih jelas.
Investor yang sudah masuk harus menyesuaikan rencana bisnis. Calon investor baru masih melihat peluang, namun daya tarik IKN kini tidak lagi bergantung pada janji hak tanah ekstrem panjang. Pemerintah melalui Otorita IKN memastikan aturan teknis segera disesuaikan agar arus modal tidak terganggu.
Arah Baru untuk Pengelolaan Lahan IKN
Dengan aturan baru, struktur hak tanah kini lebih terukur. Negara dapat melakukan evaluasi bertahap, sementara investor tetap mendapat kepastian jangka waktu yang memadai.
Model ini dianggap lebih aman bagi kepentingan publik sekaligus lebih realistis untuk pembangunan jangka panjang IKN. Namun dengan rangkaian perubahan besar yang terus terjadi, muncul satu pertanyaan penting: apakah IKN semakin cepat menjadi ibu kota baru, atau justru kian lama dari waktu perkiraannya?
Leave a comment