Home Berita Putusan MK Guncang IKN: Arah Pembangunan IKN Dapat Berubah Total
BeritaNasionalProperti

Putusan MK Guncang IKN: Arah Pembangunan IKN Dapat Berubah Total

Share
Putusan MK Guncang IKN
Putusan MK Guncang IKN
Share

Pemuja.com – Tok! Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengakhiri skema hak atas tanah super panjang di Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan yang dibacakan pada 13 November 2025 itu langsung berlaku sejak hari ditetapkan.

Dengan keputusan ini, seluruh skema hak tanah yang sebelumnya bisa mencapai 160 hingga 190 tahun otomatis tidak lagi berlaku. Putusan ini menjadi titik balik besar dalam tata kelola lahan proyek IKN.

Gugatan dari Warga Adat

Perubahan bermula dari gugatan Stepanus Febyan Babaro, warga Dayak yang menilai durasi hak tanah ekstrem panjang dapat menggeser hak masyarakat adat. Ia menilai negara berisiko kehilangan kendali atas tanah karena pemberian hak yang tidak masuk akal.

MK mengabulkan gugatan tersebut dan menegaskan bahwa negara tidak boleh memberikan ruang penguasaan tanah yang melewati batas kewajaran.

Kebijakan Itu Lahir di Era Jokowi

Skema hak tanah hingga dua siklus panjang merupakan kebijakan era pemerintahan mantan Presiden Joko Widodo. Pemerintah saat itu menawarkan durasi hampir dua abad sebagai insentif besar untuk menarik investasi besar-besaran ke IKN.

Namun kebijakan tersebut menuai kritik keras. Banyak pihak menilai durasi itu sangat jauh dari prinsip agraria nasional. Bahkan muncul kesan bahwa negara memberikan hak yang terlalu menyerupai kepemilikan permanen, dan membuka risiko terpinggirkannya masyarakat adat dari wilayahnya sendiri.

MK Terkesan Memangkas Jejak Kebijakan Lama

Putusan ini menambah deretan koreksi MK terhadap regulasi warisan sebelumnya. Dalam beberapa bulan terakhir, MK juga melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mundur dari institusi kepolisian. MK turut memperjelas batas rangkap jabatan menteri dan wakil menteri untuk mencegah konflik kepentingan.

Rangkaian koreksi ini memberi sinyal bahwa MK sedang merapikan produk kebijakan lama yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas.

Investor Wajib Menyesuaikan

Putusan MK memaksa para investor IKN menata ulang strategi bisnis mereka. Rencana yang disusun dengan asumsi durasi hak tanah hampir dua abad kini tidak lagi relevan. Dampaknya langsung terasa pada proyeksi pengembalian modal dan skema pendanaan jangka panjang.

Sejumlah pengembang menilai perubahan ini bisa mengguncang proyek besar karena horizon investasinya menyempit. Namun sebagian pihak justru menilai putusan MK memberi kepastian hukum yang lebih sehat, terutama karena adanya evaluasi berkala yang lebih jelas.

Investor yang sudah masuk harus menyesuaikan rencana bisnis. Calon investor baru masih melihat peluang, namun daya tarik IKN kini tidak lagi bergantung pada janji hak tanah ekstrem panjang. Pemerintah melalui Otorita IKN memastikan aturan teknis segera disesuaikan agar arus modal tidak terganggu.

Arah Baru untuk Pengelolaan Lahan IKN

Dengan aturan baru, struktur hak tanah kini lebih terukur. Negara dapat melakukan evaluasi bertahap, sementara investor tetap mendapat kepastian jangka waktu yang memadai.

Model ini dianggap lebih aman bagi kepentingan publik sekaligus lebih realistis untuk pembangunan jangka panjang IKN. Namun dengan rangkaian perubahan besar yang terus terjadi, muncul satu pertanyaan penting: apakah IKN semakin cepat menjadi ibu kota baru, atau justru kian lama dari waktu perkiraannya?

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Prabowo Bertemu Raja Charles III Bahas Konservasi Gajah

Pemuja.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bertemu Raja Charles III di Lancaster House, London, Inggris. Pertemuan tersebut membahas kerja sama lingkungan, dengan...

Dua Korban Pesawat ATR Ditemukan, Pencarian Masih Berlanjut

Pemuja.com – Tim SAR gabungan masih melanjutkan proses pencarian jenazah korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 yang mengalami kecelakaan di kawasan Gunung Bulusaraung, Sulawesi...

Related Articles

Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI

Pemuja.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hadir pada acara Pengukuhan dan...

BPJS “Kurang Mampu” Mendadak Tidak Aktif, Kok Bisa?

Pemuja.com – Sejumlah peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) melaporkan...

Pandji Datangi Polda Metro Jaya Terkait Laporan “Mens Rea”

Pemuja.com – Komika Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan klarifikasi Polda Metro Jaya pada...

Prabowo Terima Kunjungan PM Australia di Jakarta

Pemuja.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan resmi Perdana Menteri...