Home Berita Mengapa Bencana Sumatera Statusnya Bukan Bencana Nasional?
BeritaNasional

Mengapa Bencana Sumatera Statusnya Bukan Bencana Nasional?

Share
Share

Pemuja.com – Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta terputusnya akses ke sejumlah wilayah.

Publik sempat mendesak agar statusnya dinaikkan menjadi bencana nasional karena dampak yang dirasakan sangat besar.

Namun, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa syarat untuk penetapan tersebut belum terpenuhi.

Alasan Bencana Sumatera Bukan Bencana Nasional

Kepala BNPB Suharyanto dalam konferensi pers menyatakan bahwa meski jumlah korban terus bertambah dan akses ke sejumlah wilayah sempat terputus, skala penanganan masih dapat ditangani oleh pemerintah daerah dengan dukungan pusat.

Presiden Prabowo juga memberikan pernyataan tentang hal tersebut “Kita monitor terus. Saya kira kondisi yang sekarang (status) ini sudah cukup.”

Sejak Indonesia merdeka, hanya dua peristiwa yang ditetapkan sebagai bencana nasional: Tsunami Aceh 2004 dan pandemi Covid-19. Bencana besar lain seperti gempa Palu, NTB, dan Cianjur tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.

Kriteria penetapan Bencana Nasional

Status nasional biasanya ditentukan oleh skala korban, kesulitan akses, dan dampak luas yang benar-benar melumpuhkan kemampuan daerah.

Dalam kasus Sumatera, meski akses sempat terputus, kondisi lapangan menunjukkan perbaikan sehingga tidak dianggap melampaui kapasitas daerah.

Pertimbangan ekonomi dan politik

Penetapan bencana nasional memiliki konsekuensi besar terhadap APBN, stabilitas ekonomi, dan politik. Misalnya, pengalihan anggaran besar-besaran serta potensi gangguan pasokan komoditas dari wilayah terdampak. Pemerintah memilih jalan tengah: status bencana daerah dengan penanganan khusus oleh pusat.

Persepsi Publik vs Realitas Di Sumatera

Di media sosial, situasi banjir Sumatera digambarkan sangat mencekam. Namun, BNPB menekankan bahwa kondisi di lapangan lebih terkendali dibandingkan narasi daring. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa status nasional belum diperlukan.

Penetapan bencana nasional bukan hanya soal jumlah korban, tetapi juga kapasitas penanganan, dampak ekonomi, dan konsekuensi politik.

Pemerintah menilai bencana di Sumatera masih bisa ditangani dengan mekanisme daerah yang diperkuat oleh pusat.

Dengan demikian, statusnya tetap sebagai bencana daerah tingkat provinsi, meski penanganan tetap dilakukan secara optimal dengan dukungan nasional.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran, Apa Keuntungannya?

Pemuja.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan Jembatan Kabanaran di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu, 19 November 2025. Infrastruktur ini...

Rentetan Fenomena Bencana Alam Mengguncang Indonesia

Pemuja.com – Bulan November 2025 menjadi bulan yang penuh guncangan bagi Indonesia. Dalam kurun waktu sepekan, serangkaian bencana alam melanda berbagai wilayah: dari...

Related Articles

Era Baru Streaming Dimulai, Netflix Menyatukan Warner Bros dalam Satu Atap

Pemuja.com – Langkah mengejutkan datang dari pusat industri hiburan dunia. Netflix mengumumkan...

Setelah “jujur” menjawab bahwa “JkW bukan Lulusan UGM”, Akankah (Pembuat) LISA jadi Korban TSK ke-9 ?

Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes Pemuja.com – “Bumi gonjang-ganjing, Langit kerlap-kerlip,...

Aceh Tamiang: Tanah Yang Pernah Hijau Kini Mengalir Air mata Duka

Opini oleh Andreas Ambesa Pemuja.com – Bencana banjir bandang Sumatra sangat mengejutkan...

BNPB : Jaringan Listrik di Sumbar Sudah Pulih Semula

Pemuja.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan bahwa jaringan listrik di...