Home Berita Mengapa Bencana Sumatera Statusnya Bukan Bencana Nasional?
BeritaNasional

Mengapa Bencana Sumatera Statusnya Bukan Bencana Nasional?

Share
Share

Pemuja.com – Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta terputusnya akses ke sejumlah wilayah.

Publik sempat mendesak agar statusnya dinaikkan menjadi bencana nasional karena dampak yang dirasakan sangat besar.

Namun, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa syarat untuk penetapan tersebut belum terpenuhi.

Alasan Bencana Sumatera Bukan Bencana Nasional

Kepala BNPB Suharyanto dalam konferensi pers menyatakan bahwa meski jumlah korban terus bertambah dan akses ke sejumlah wilayah sempat terputus, skala penanganan masih dapat ditangani oleh pemerintah daerah dengan dukungan pusat.

Presiden Prabowo juga memberikan pernyataan tentang hal tersebut “Kita monitor terus. Saya kira kondisi yang sekarang (status) ini sudah cukup.”

Sejak Indonesia merdeka, hanya dua peristiwa yang ditetapkan sebagai bencana nasional: Tsunami Aceh 2004 dan pandemi Covid-19. Bencana besar lain seperti gempa Palu, NTB, dan Cianjur tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.

Kriteria penetapan Bencana Nasional

Status nasional biasanya ditentukan oleh skala korban, kesulitan akses, dan dampak luas yang benar-benar melumpuhkan kemampuan daerah.

Dalam kasus Sumatera, meski akses sempat terputus, kondisi lapangan menunjukkan perbaikan sehingga tidak dianggap melampaui kapasitas daerah.

Pertimbangan ekonomi dan politik

Penetapan bencana nasional memiliki konsekuensi besar terhadap APBN, stabilitas ekonomi, dan politik. Misalnya, pengalihan anggaran besar-besaran serta potensi gangguan pasokan komoditas dari wilayah terdampak. Pemerintah memilih jalan tengah: status bencana daerah dengan penanganan khusus oleh pusat.

Persepsi Publik vs Realitas Di Sumatera

Di media sosial, situasi banjir Sumatera digambarkan sangat mencekam. Namun, BNPB menekankan bahwa kondisi di lapangan lebih terkendali dibandingkan narasi daring. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa status nasional belum diperlukan.

Penetapan bencana nasional bukan hanya soal jumlah korban, tetapi juga kapasitas penanganan, dampak ekonomi, dan konsekuensi politik.

Pemerintah menilai bencana di Sumatera masih bisa ditangani dengan mekanisme daerah yang diperkuat oleh pusat.

Dengan demikian, statusnya tetap sebagai bencana daerah tingkat provinsi, meski penanganan tetap dilakukan secara optimal dengan dukungan nasional.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Spanyol Juara Piala Dunia 2026!

Pemuja.com – Hari yang akan dikenang sepanjang sejarah sepak bola akhirnya menjadi milik Spanyol. Di hadapan puluhan ribu penonton yang memenuhi New York...

Inggris Sikat Prancis 6-4, Jadi Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

Pemuja.com – Timnas Inggris menutup kiprahnya di Piala Dunia 2026 dengan hasil manis. The Three Lions memastikan diri finis di posisi ketiga setelah...

Related Articles

Utang Kopdes Capai Rp240 Triliun, Purbaya Pastikan Cicilan Tepat Waktu

Pemuja.com – Pemerintah memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menanggung...

Kebakaran Bromo Meluas hingga 80 Hektare, Akses Dibatasi

Pemuja.com – Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid III Dibacakan Hari Ini

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan jilid...

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus 2026

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua permohonan...