Pemuja.com – Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta terputusnya akses ke sejumlah wilayah.
Publik sempat mendesak agar statusnya dinaikkan menjadi bencana nasional karena dampak yang dirasakan sangat besar.
Namun, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa syarat untuk penetapan tersebut belum terpenuhi.
Alasan Bencana Sumatera Bukan Bencana Nasional
Kepala BNPB Suharyanto dalam konferensi pers menyatakan bahwa meski jumlah korban terus bertambah dan akses ke sejumlah wilayah sempat terputus, skala penanganan masih dapat ditangani oleh pemerintah daerah dengan dukungan pusat.
Presiden Prabowo juga memberikan pernyataan tentang hal tersebut “Kita monitor terus. Saya kira kondisi yang sekarang (status) ini sudah cukup.”
Sejak Indonesia merdeka, hanya dua peristiwa yang ditetapkan sebagai bencana nasional: Tsunami Aceh 2004 dan pandemi Covid-19. Bencana besar lain seperti gempa Palu, NTB, dan Cianjur tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.
Kriteria penetapan Bencana Nasional
Status nasional biasanya ditentukan oleh skala korban, kesulitan akses, dan dampak luas yang benar-benar melumpuhkan kemampuan daerah.
Dalam kasus Sumatera, meski akses sempat terputus, kondisi lapangan menunjukkan perbaikan sehingga tidak dianggap melampaui kapasitas daerah.
Pertimbangan ekonomi dan politik
Penetapan bencana nasional memiliki konsekuensi besar terhadap APBN, stabilitas ekonomi, dan politik. Misalnya, pengalihan anggaran besar-besaran serta potensi gangguan pasokan komoditas dari wilayah terdampak. Pemerintah memilih jalan tengah: status bencana daerah dengan penanganan khusus oleh pusat.
Persepsi Publik vs Realitas Di Sumatera
Di media sosial, situasi banjir Sumatera digambarkan sangat mencekam. Namun, BNPB menekankan bahwa kondisi di lapangan lebih terkendali dibandingkan narasi daring. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa status nasional belum diperlukan.
Penetapan bencana nasional bukan hanya soal jumlah korban, tetapi juga kapasitas penanganan, dampak ekonomi, dan konsekuensi politik.
Pemerintah menilai bencana di Sumatera masih bisa ditangani dengan mekanisme daerah yang diperkuat oleh pusat.
Dengan demikian, statusnya tetap sebagai bencana daerah tingkat provinsi, meski penanganan tetap dilakukan secara optimal dengan dukungan nasional.
Baca Artikel Lainnya :
- Era Baru Streaming Dimulai, Netflix Menyatukan Warner Bros dalam Satu Atap
- Setelah “jujur” menjawab bahwa “JkW bukan Lulusan UGM”, Akankah (Pembuat) LISA jadi Korban TSK ke-9 ?
- Aceh Tamiang: Tanah Yang Pernah Hijau Kini Mengalir Air mata Duka
- BNPB : Jaringan Listrik di Sumbar Sudah Pulih Semula
- Drone Ukraina Serang Chechnya, Gedung di Grozny Rusak
Leave a comment