Pemuja.com – Sungguh mengkhawatirkan ketika putusan Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya menjadi palu terakhir dalam hukum tata negara karena bersifat final dan mengikat, justru seolah dihadapkan pada perlawanan melalui kebijakan administratif.
Inilah yang mengemuka setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.
Aturan ini membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan pada 17 kementerian dan lembaga sipil melalui skema penugasan, meski Mahkamah Konstitusi telah memutus sebaliknya.

Publik pun mulai bertanya: apakah konstitusi sedang benar-benar dihormati, atau justru sedang diuji oleh kekuasaan itu sendiri?
Putusan MK yang Tegas dan Mengikat
Sebelumnya, pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang hendak menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dini.
Putusan tersebut tidak memberi ruang pengecualian melalui mekanisme penugasan. Sejak dibacakan, putusan itu berlaku serta-merta dan mengikat seluruh lembaga negara.
Putusan ini dipahami sebagai upaya menjaga profesionalisme Polri dan mencegah tumpang tindih kewenangan antara aparat keamanan dan birokrasi sipil. Prinsipnya sederhana: jabatan sipil bukan ruang bagi aparat keamanan yang masih aktif.
Perpol 10/2025 Mencari Celah di Balik Putusan MK
Alih-alih menyesuaikan diri dengan putusan MK, Perpol 10/2025 justru membuka kembali jalur yang telah ditutup oleh konstitusi.
Dengan dalih penugasan di luar struktur Polri, aturan ini memungkinkan polisi aktif tetap memegang jabatan sipil tanpa harus melepas status kepolisian.
Di sinilah kritik mengeras. Secara hierarki hukum, peraturan internal tidak dapat menegasikan putusan MK. Ketika itu tetap dilakukan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar tafsir hukum, melainkan kepatuhan institusi negara terhadap konstitusi.
Komentar Singkat Mahfud MD
Guru besar hukum tata negara Mahfud MD menilai langkah tersebut keliru secara konstitusional. Menurutnya, putusan MK tidak bisa disiasati dengan peraturan internal.

Jika MK sudah melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, maka satu-satunya jalan adalah mundur atau pensiun. Mahfud menegaskan, Perpol tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi, apalagi membatalkan, putusan MK.
Bukan Sekadar Soal Jabatan
Kontroversi ini bukan hanya tentang siapa duduk di kursi kementerian. Ini tentang penghormatan pada hukum, arah reformasi Polri, dan konsistensi negara menjalankan prinsip konstitusi.
Polemik ini kian terasa ironis mengingat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan bagian dari Dewan Reformasi Kepolisian.

Forum ini sejak awal dibentuk untuk memperkuat profesionalisme Polri dan mempertegas pemisahan aparat keamanan dari jabatan sipil.
Namun, penerbitan Perpol 10 Tahun 2025 justru dipandang berlawanan dengan semangat tersebut. Alih-alih meneguhkan reformasi dan kepatuhan pada putusan Mahkamah Konstitusi, kebijakan ini membuka kembali ruang yang telah ditutup secara konstitusional.
Ketika putusan MK yang mengikat direspons dengan aturan internal yang berlawanan, pertanyaan yang tersisa menjadi sangat mendasar: apakah hukum masih menjadi panglima, atau sekadar formalitas yang bisa dinegosiasikan?
Leave a comment