Pemuja.com – Resbob (Adimas Firdaus) ditangkap pada 15 Desember 2025 dan kini menghadapi proses pidana serta sanksi institusional termasuk pemutusan status mahasiswa oleh kampusnya.
Penangkapan YouTuber/streamer yang dikenal sebagai Resbob memicu perdebatan soal batas kebebasan berekspresi, tanggung jawab kreator, dan kebijakan institusi pendidikan terhadap perilaku daring.
Kronologi singkat penangkapan Resbob
YouTuber bernama asli Adimas Firdaus atau Resbob ditangkap oleh aparat pada 15 Desember 2025 setelah sejumlah laporan masuk terkait dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada suku Sunda dan pendukung klub sepak bola tertentu.
Pelacakan dan penangkapan dilakukan di wilayah Jawa Timur sebelum yang bersangkutan dibawa ke Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Beberapa laporan media juga menyebutkan bahwa sebelum penangkapan, beliau sempat meminta maaf melalui unggahan dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.
Proses hukum dan ancaman pidana
Penyidikan awal mengarah pada dugaan pelanggaran pasal-pasal terkait ujaran kebencian dan/atau ketentuan UU ITE.
Pemberitaan awal menyebut ancaman hukuman beberapa tahun penjara, namun hukuman akhir bergantung pada pasal yang diputuskan penyidik dan hakim serta pembuktian unsur niat dan dampak pernyataan tersebut dalam persidangan.

Kampus Beri Sanksi Drop Out
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mengambil langkah disipliner dengan menjatuhkan sanksi drop out terhadap Adimas Firdaus setelah konten kontroversialnya viral.
Langkah ini menegaskan bahwa institusi pendidikan dapat memberi sanksi administratif atas tindakan yang merusak reputasi dan melanggar kode etik mahasiswa.
Kasus Resbob, Bukti Dari Penyalahgunaan Konten Sosial
korban dan komunitas yang tersinggung menuntut penegakan hukum, mereka segera menuntut untuk Resbob segera ditangkap usai video kontroversialnya.
Perdebatan juga menyentuh peran platform digital dalam moderasi konten dan kecepatan mekanisme pelaporan serta verifikasi bukti sebelum tindakan hukum diambil.
Kasus inimenjadi pengingat bahwa konten daring memiliki konsekuensi nyata di ranah hukum dan institusional.
Leave a comment