Home Berita Kasus Penangkapan Resbob : Say No To Rasisme!
BeritaNasional

Kasus Penangkapan Resbob : Say No To Rasisme!

Share
Resbob
Share

Pemuja.com – Resbob (Adimas Firdaus) ditangkap pada 15 Desember 2025 dan kini menghadapi proses pidana serta sanksi institusional termasuk pemutusan status mahasiswa oleh kampusnya.

Penangkapan YouTuber/streamer yang dikenal sebagai Resbob memicu perdebatan soal batas kebebasan berekspresi, tanggung jawab kreator, dan kebijakan institusi pendidikan terhadap perilaku daring.

Kronologi singkat penangkapan Resbob

YouTuber bernama asli Adimas Firdaus atau Resbob ditangkap oleh aparat pada 15 Desember 2025 setelah sejumlah laporan masuk terkait dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada suku Sunda dan pendukung klub sepak bola tertentu.

Pelacakan dan penangkapan dilakukan di wilayah Jawa Timur sebelum yang bersangkutan dibawa ke Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Beberapa laporan media juga menyebutkan bahwa sebelum penangkapan, beliau sempat meminta maaf melalui unggahan dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.

Proses hukum dan ancaman pidana

Penyidikan awal mengarah pada dugaan pelanggaran pasal-pasal terkait ujaran kebencian dan/atau ketentuan UU ITE.

Pemberitaan awal menyebut ancaman hukuman beberapa tahun penjara, namun hukuman akhir bergantung pada pasal yang diputuskan penyidik dan hakim serta pembuktian unsur niat dan dampak pernyataan tersebut dalam persidangan.

UWKS beri sanksi DO pada Resbob
Universitas Wijaya Kesuma Surabaya (UWKS) beri sanksi DO pada Resbob

Kampus Beri Sanksi Drop Out

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mengambil langkah disipliner dengan menjatuhkan sanksi drop out terhadap Adimas Firdaus setelah konten kontroversialnya viral.

Langkah ini menegaskan bahwa institusi pendidikan dapat memberi sanksi administratif atas tindakan yang merusak reputasi dan melanggar kode etik mahasiswa.

Kasus Resbob, Bukti Dari Penyalahgunaan Konten Sosial

korban dan komunitas yang tersinggung menuntut penegakan hukum, mereka segera menuntut untuk Resbob segera ditangkap usai video kontroversialnya.

Perdebatan juga menyentuh peran platform digital dalam moderasi konten dan kecepatan mekanisme pelaporan serta verifikasi bukti sebelum tindakan hukum diambil.

Kasus inimenjadi pengingat bahwa konten daring memiliki konsekuensi nyata di ranah hukum dan institusional.

Baca Artikel Lainnya

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

IHSG Kian Anjlok, Purbaya Imbau Investor Untuk Tetap Tenang

Pemuja.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah tajam dalam beberapa hari terakhir. Indeks bahkan sempat terjun hingga 8 persen dan memicu penghentian...

PBNU Pulihkan Jabatan Gus Yahya Sebagai Ketua Umum

Pemuja.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan untuk memulihkan kembali posisi KH. Yahya Cholil Staquf, yang akrab disapa Gus Yahya, sebagai Ketua...

Related Articles

1 Ramadan 1447 H Resmi Ditetapkan pada 19 Februari 2026

Pemuja.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah...

Diskon Mudik 2026 Ditetapkan 30%, Berlaku untuk Moda Apa Saja?

Pemuja.com – Kabar gembira bagi warga yang merencanakan perjalanan mudik pada Lebaran...

Permintaan HP China Melemah di Pasar Indonesia

Pemuja.com – Penjualan smartphone asal China mengalami tantangan di beberapa pasar, termasuk...

Trump Umumkan BoP Berkomitmen Rp84 Triliun untuk Gaza

Pemuja.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan komitmen dana lebih dari...