Home Berita Libur Isra Miraj, Aturan Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini
BeritaNasional

Libur Isra Miraj, Aturan Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Share
Libur Isra Miraj
Share

Pemuja.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap pada Jumat, 16 Januari 2026, bertepatan dengan libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

Keputusan ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui pengumuman resmi dan unggahan di media sosial.

Kebijakan ganjil-genap biasanya diterapkan di sejumlah ruas jalan ibu kota setiap hari kerja untuk mengendalikan volume kendaraan dan mengurangi kemacetan.

Pada libur nasional seperti Isra Miraj, pembatasan ganjil-genap tidak diberlakukan untuk semua kendaraan, baik yang ber-plat ganjil maupun genap.

Dasar Hukum dan Penegasan Dishub

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa penghapusan sementara aturan ini merujuk pada ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang menjelaskan bahwa sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Iya, besok libur nasional, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” ujar Syafrin melalui pesan singkat kepada wartawan, menegaskan bahwa seluruh aturan pembatasan kendaraan tidak aktif sepanjang hari ini.

Selain pergub, kebijakan peniadaan ganjil-genap ini juga mengacu pada SKB tiga menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Dengan demikian, masyarakat bebas berkendara tanpa harus menyesuaikan pelat nomor di ruas jalan yang biasanya menerapkan ganjil-genap.

Ganjil Genap ditiadakan di jakarta dalam rangka peringati isra miraj

Imbauan Bagi Masyarakat Nikmati Libur Isra Miraj

Meski ganjil-genap ditiadakan, Dishub dan kepolisian mengimbau warga tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas.

Peniadaan ganjil-genap diharapkan memberi kelonggaran bagi warga yang beraktivitas ataupun pulang kampung, tetapi kewaspadaan terhadap kepadatan jalan tetap diperlukan.

Informasi ini diharapkan membantu masyarakat merencanakan perjalanan mereka hari ini tanpa risiko terkena sanksi pembatasan ganjil-genap. Selamat berlibur dan tetap patuhi aturan lalu lintas.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Pengacara Don Ritto Kalim Emas 74 Kg dan Uang Punya Yayasan

Pemuja.com – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik di dalam brankas...

Iran Beri Serangan ke Arab Saudi, Incar Pangkalan Militer AS

Pemuja.com – Konflik di Timur Tengah kembali memanas, Iran dilaporkan memperluas operasi militernya dengan melancarkan serangan ke wilayah Arab Saudi yang menyasar pangkalan...

Related Articles

Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid III Dibacakan Hari Ini

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan jilid...

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus 2026

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua permohonan...

Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook

Pemuja.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim,...

112 Korban Serangan Israel Dimakamkan Massal di Gaza

Pemuja.com – Ribuan warga Palestina memadati kawasan Sabra, Kota Gaza, untuk mengikuti...