Pemuja.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membela kebijakannya membagi kuota haji tambahan secara 50:50 antara kuota reguler dan khusus dengan alasan untuk menjaga keselamatan jemaah.
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan alasan itu tidak tepat dan tidak didukung oleh fakta di lapangan.
Argumen Yaqut: Keselamatan Jemaah Jadi Pertimbangan Utama
Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yaqut menyebut satu-satunya pertimbangan saat menetapkan pembagian kuota haji tambahan 50% untuk jemaah reguler dan 50% untuk jemaah khusus adalah untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah (hifdzun nafs).
Ia mengatakan hal itu diperlukan karena keterbatasan fasilitas di Arab Saudi, yang dinilai bisa berdampak pada keselamatan jemaah.
“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut.
Yaqut juga menegaskan bahwa urusan kuota haji berada di bawah yurisdiksi Arab Saudi sehingga pemerintah Indonesia terikat dengan aturan dan nota kesepahaman (MoU) dengan negara tersebut.

KPK: Pemeriksaan Fasilitas di Arab Saudi Menyatakan Kondisi Memadai
KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo angkat bicara mengenai pembelaan yang disampaikan Yaqut. Ia bersama tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi untuk meninjau fasilitas penyelenggaraan ibadah haji.
Dari hasil pemantauan tersebut, KPK menyatakan bahwa fasilitas ibadah haji di Arab Saudi sudah sangat layak dan memadai, sehingga tidak ada dasar kuat untuk alasan pembagian kuota 50:50 atas nama keselamatan jemaah.
“Kami ke Arab Saudi bersama tim auditor BPK dan mengecek ketersediaan fasilitas ibadah haji. Di sana fasilitasnya sangat proper, bagus, sehingga kami pikir alasan itu tidak pas,” kata Budi.
Budi juga menekankan bahwa tujuan pemberian tambahan kuota haji oleh pemerintah Saudi adalah semata untuk memangkas panjangnya antrean calon jemaah, bukan karena keterbatasan fasilitas yang membahayakan keselamatan.
Pertentangan Standar Pembagian Kuota
KPK menyatakan bahwa pembagian kuota tambahan seharusnya sesuai aturan yang berlaku, yakni 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus sesuai undang-undang yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji. Pembagian secara 50:50 dinilai tidak selaras dengan aturan ini.
Menurut Budi, alasan keselamatan yang dikemukakan Yaqut sulit dipertahankan karena konsep pembagian kuota tidak berkaitan langsung dengan ketersediaan fasilitas di Arab Saudi.

Konteks Kasus dan Langkah Hukum
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah ditangani oleh KPK sejak Agustus 2025. Pemerintah Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia. Namun, pembagian kuota tersebut kemudian dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai aturan standar yang berlaku di Indonesia.
Yaqut bersama dengan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah berstatus tersangka dalam perkara ini.
KPK menduga pembagian kuota tidak proporsional itu juga terkait dengan aliran dana dari biro perjalanan haji kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Agama.
Leave a comment