Home Berita Yaqut Bela Pembagian Kuota Haji 50:50, KPK Langsung Bantah
BeritaNasional

Yaqut Bela Pembagian Kuota Haji 50:50, KPK Langsung Bantah

Share
KPK Gelar OTT Bea Cukai
Share

Pemuja.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membela kebijakannya membagi kuota haji tambahan secara 50:50 antara kuota reguler dan khusus dengan alasan untuk menjaga keselamatan jemaah.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan alasan itu tidak tepat dan tidak didukung oleh fakta di lapangan.

Argumen Yaqut: Keselamatan Jemaah Jadi Pertimbangan Utama

Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yaqut menyebut satu-satunya pertimbangan saat menetapkan pembagian kuota haji tambahan 50% untuk jemaah reguler dan 50% untuk jemaah khusus adalah untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah (hifdzun nafs).

Ia mengatakan hal itu diperlukan karena keterbatasan fasilitas di Arab Saudi, yang dinilai bisa berdampak pada keselamatan jemaah.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut.

Yaqut juga menegaskan bahwa urusan kuota haji berada di bawah yurisdiksi Arab Saudi sehingga pemerintah Indonesia terikat dengan aturan dan nota kesepahaman (MoU) dengan negara tersebut.

Yaqut Hadir dalam persidangan

KPK: Pemeriksaan Fasilitas di Arab Saudi Menyatakan Kondisi Memadai

KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo angkat bicara mengenai pembelaan yang disampaikan Yaqut. Ia bersama tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi untuk meninjau fasilitas penyelenggaraan ibadah haji.

Dari hasil pemantauan tersebut, KPK menyatakan bahwa fasilitas ibadah haji di Arab Saudi sudah sangat layak dan memadai, sehingga tidak ada dasar kuat untuk alasan pembagian kuota 50:50 atas nama keselamatan jemaah.

“Kami ke Arab Saudi bersama tim auditor BPK dan mengecek ketersediaan fasilitas ibadah haji. Di sana fasilitasnya sangat proper, bagus, sehingga kami pikir alasan itu tidak pas,” kata Budi.

Budi juga menekankan bahwa tujuan pemberian tambahan kuota haji oleh pemerintah Saudi adalah semata untuk memangkas panjangnya antrean calon jemaah, bukan karena keterbatasan fasilitas yang membahayakan keselamatan.

Pertentangan Standar Pembagian Kuota

KPK menyatakan bahwa pembagian kuota tambahan seharusnya sesuai aturan yang berlaku, yakni 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus sesuai undang-undang yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji. Pembagian secara 50:50 dinilai tidak selaras dengan aturan ini.

Menurut Budi, alasan keselamatan yang dikemukakan Yaqut sulit dipertahankan karena konsep pembagian kuota tidak berkaitan langsung dengan ketersediaan fasilitas di Arab Saudi.

Konteks Kasus dan Langkah Hukum

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah ditangani oleh KPK sejak Agustus 2025. Pemerintah Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia. Namun, pembagian kuota tersebut kemudian dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai aturan standar yang berlaku di Indonesia.

Yaqut bersama dengan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah berstatus tersangka dalam perkara ini.

KPK menduga pembagian kuota tidak proporsional itu juga terkait dengan aliran dana dari biro perjalanan haji kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Agama.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Perang Rusia-Ukraina Memanas, Serangan Drone Makin Meluas

Pemuja.com – Perang Rusia dan Ukraina kembali memasuki fase panas. Serangan besar Ukraina ke wilayah Moskow dan sejumlah wilayah Rusia dibalas dengan serangan...

Update Galodo Solok, Satu Korban Tewas dan Potongan Kayu Beredar di Medsos

Pemuja.com – Kabar terbaru dari banjir bandang atau galodo yang menerjang Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Satu warga ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai...

Related Articles

5 Parpol Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran

Pemuja.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran...

MotoGP Indonesia 2026 Akhir Pekan Ini, Persaingan Martin dan Marquez Sangat Terasa

Pemuja.com – Mandalika akhir pekan ini akan menjadi ramai kembali. Sirkuit Pertamina...

Tabrakan Beruntun Kembali Terjadi di Tol Cipularang KM 91, 15 Kendaraan Terlibat

Pemuja.com – Mengerikan, kecelakaan beruntun kembali terjadi di Tol Cipularang arah Jakarta....

81 Pesawat Militer AS Rusak atau Hilang dalam Perang Iran

Pemuja.com – Kabar terbaru dari perang Amerika-Iran, ternyata sedikitnya sudah 81 pesawat...