Home Berita Noel: “Mending Korupsi Banyak Sekalian” Usai Dituntut 5 Tahun
BeritaKriminalNasional

Noel: “Mending Korupsi Banyak Sekalian” Usai Dituntut 5 Tahun

Share
5 Tahun Tuntutan
5 Tahun Tuntutan
Share

Pemuja.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, menghadapi tuntutan 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Jaksa Penuntut Umum menilai Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Noel disebut menerima aliran dana miliaran rupiah dan fasilitas kendaraan mewah. Jaksa turut membebankan uang pengganti setelah sebagian dana disebut telah dikembalikan.

Pernyataan Noel Yang “Nyeleneh”

Usai mendengar tuntutan jaksa, Noel melontarkan pernyataan yang langsung ramai diperbincangkan publik.

Ia mengatakan, “Mending saya korupsi sebanyak-banyaknya sekalian” saat menanggapi tuntutan terhadap dirinya.

Menurut Noel, selisih hukuman antara pelaku korupsi dengan nilai kecil dan besar sering kali tidak terpaut jauh. Ucapan tersebut kemudian memicu perdebatan karena dianggap menyinggung disparitas hukuman dalam perkara korupsi.

Sebagian publik menilai Noel sedang mengkritik sistem penegakan hukum atau sedang mengungkapkan kekecewaan atas tingginya tuntutan hukum terhadap dirinya.

Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker pada periode 2024 hingga 2025.

Jaksa menyebut praktik tersebut melibatkan beberapa pihak dan menghasilkan aliran dana miliaran rupiah. Dalam perkara yang sama, terdakwa lain juga menghadapi tuntutan dengan besaran hukuman berbeda.

Noel menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Efek Jera Korupsi

Perdebatan soal hukuman korupsi kembali mencuat setelah sidang tuntutan Noel.

Sebagian pihak menilai hukuman korupsi di Indonesia masih terlalu ringan dan belum memberikan efek jera. Penilaian itu muncul karena besarnya kerugian negara dinilai kerap tidak sebanding dengan ancaman hukuman yang diterima pelaku.

Sorotan juga muncul karena banyak terpidana korupsi yang dinilai masih dapat hidup nyaman meski sudah menjalani hukuman penjara. Tidak sedikit mantan koruptor yang tetap memiliki aset besar, bisnis, hingga gaya hidup mewah setelah bebas menjalani masa tahanan.

Bahkan, beberapa mantan narapidana korupsi juga masih bisa kembali menduduki jabatan publik maupun posisi penting lainnya setelah menyelesaikan hukuman.

Akankah hukuman memiskinkan pelaku korupsi segera diberlakukan, atau minimal diajukan oleh DPR agar dapat memberikan efek jera bagi koruptor dan keluarganya.

Baca Artikel Lainnya

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Kebakaran Bromo Meluas hingga 80 Hektare, Akses Dibatasi

Pemuja.com – Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus meluas. Hingga Rabu (5/8), luas area yang terdampak...

Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid III Dibacakan Hari Ini

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo pada Kamis (6/8/2026). Mantan Menteri Pemuda...

Related Articles

Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp3,5 Miliar, Denny Sudah Hubungi Mantan Kampus Sang Wapres

Pemuja.com – Persoalan ijazah kembali menyeret keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo....

72 Tersangka Karhutla di 9 Polda, Polisi : Buka Lahan untuk Sawit

Pemuja.com – Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan...

Prabowo ke Riau, Tinjau Langsung Penanganan Karhutla

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau, Senin...

Prabowo Pimpin Ratas, Fokus Karhutla Kalimantan & Gempa NTT

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) di kediamannya di...