Home Berita Eks Kemenag Yaqut Ditahan KPK Usai Praperadilan Ditolak
BeritaNasional

Eks Kemenag Yaqut Ditahan KPK Usai Praperadilan Ditolak

Share
Yaqut
Share

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji. Penahanan dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga status tersangkanya dinyatakan sah.

Yaqut Resmi Ditahan KPK

KPK menahan Yaqut pada Kamis, 12 Maret 2026, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyatakan masa penahanan awal terhadap Yaqut berlangsung selama 20 hari, yakni 12 hingga 31 Maret 2026.

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan lebih dari satu tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada periode 2023–2024.

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut

Praperadilan Yaqut Ditolak PN Jakarta Selatan

Sebelum ditahan, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026, hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut.

Baca Juga : Yaqut Bela Pembagian Kuota Haji 50:50, KPK Langsung Bantah

Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur hukum dan memenuhi syarat minimal alat bukti yang sah. Dengan demikian, status tersangka terhadap Yaqut tetap berlaku dan proses penyidikan dapat dilanjutkan.

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Indonesia saat itu menerima tambahan kuota sekitar 20 ribu jemaah.

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proses pembagian kuota tersebut yang tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Kasus ini bahkan disebut menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp622 miliar.

Bantahan Yaqut

Saat keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, ia menyatakan dirinya tidak pernah menerima uang dari kebijakan kuota haji tersebut. Ia mengklaim keputusan yang diambil saat menjabat Menteri Agama dilakukan demi kepentingan jemaah haji Indonesia.

Penyidikan Masih Berlanjut

Dengan penahanan ini, KPK akan melanjutkan proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti tambahan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan jutaan masyarakat Indonesia.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Penjualan Honda Nyungsep, Sejumlah Dealer Mulai Tumbang

Pemuja.com – Penjualan mobil Honda di Indonesia tengah mengalami penurunan signifikan, bahkan disebut-sebut separah masa pandemi. Kondisi ini menjadi sinyal serius bagi pabrikan...

Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Terima Penghargaan Dari PBB

Pemuja.com – Tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tergabung dalam misi perdamaian dunia dilaporkan gugur saat menjalankan tugas di Lebanon. Mereka merupakan...

Related Articles

Harga BBM Non Subsidi Resmi Naik, Ini Daftarnya

Pemuja.com – PT Pertamina resmi menaikkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM)...

Bahlil Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi, Kapan?

Pemuja.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan...

Menatap Semifinal Liga Champions 2026, 4 Tim Siap Tempur

Pemuja.com – Empat tim memastikan langkah ke semifinal Liga Champions 2025/2026. Tanpa...

Empat Besar Liga Champions Terbentuk, Siapa Saja Yang Lolos?

Pemuja.com – Babak gugur selalu menyajikan cerita berbeda. Tekanan tinggi, tempo cepat,...