Home Berita 19 WNI Diamankan Otoritas Saudi, Diduga Terlibat Haji Ilegal
BeritaKriminalNasional

19 WNI Diamankan Otoritas Saudi, Diduga Terlibat Haji Ilegal

Share
Share

Pemuja.com – Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama pelaksanaan musim haji 2026.

Mereka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam yang tidak sesuai aturan, hingga merekam perempuan warga Saudi tanpa izin.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah memastikan seluruh WNI tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh aparat setempat.

Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan pihaknya telah menurunkan Tim Pelindungan Jemaah untuk mendampingi para WNI yang diamankan.

Sebagian Diperiksa di Dua Wilayah Berbeda

Menurut Yusron, sebanyak 15 WNI diperiksa di wilayah Khororoh, sementara empat lainnya berada di wilayah Al-Mansyur. Otoritas Saudi masih mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan para WNI tersebut.

Dari total 19 orang yang diamankan, dua WNI telah memperoleh pembebasan bersyarat. Salah satunya terkait dugaan merekam perempuan Saudi di kawasan Masjid Nabawi, sedangkan satu lainnya tersangkut kasus penjualan dam.

Yusron menjelaskan, WNI yang diduga merekam perempuan tanpa izin masih diperbolehkan melanjutkan ibadah haji sambil menunggu perkembangan proses hukum. Namun, kelanjutan kasus tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari pihak korban.

Arab Saudi Perketat Pengawasan Musim Haji

Pemerintah Arab Saudi tahun ini memang memperketat pengawasan selama musim haji, terutama terhadap praktik haji ilegal dan pelanggaran aturan publik.

Otoritas keamanan setempat gencar melakukan razia terhadap pihak-pihak yang menawarkan layanan haji tanpa izin resmi maupun penggunaan visa nonhaji untuk memasuki Makkah.

Selain itu, aturan sosial di Arab Saudi juga cukup ketat, termasuk larangan mendokumentasikan atau memotret perempuan tanpa persetujuan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung proses hukum dan tuntutan pribadi dari korban.

KJRI Pastikan Pendampingan Hukum

KJRI Jeddah memastikan terus memberikan bantuan hukum dan pemantauan terhadap seluruh WNI yang sedang diperiksa. Yusron menegaskan status mereka saat ini masih sebagai tertuduh dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam sistem hukum Arab Saudi, aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti awal setelah penangkapan dilakukan. Jika bukti dinilai belum cukup, masa pemeriksaan dapat diperpanjang hingga 20 hari.

Pemerintah Indonesia juga mengimbau seluruh jemaah haji asal Indonesia agar mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi serta tidak terlibat dalam aktivitas promosi haji ilegal selama musim ibadah berlangsung.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Update Tabrakan Kereta di Bekasi Timur 29/4: 15 Orang Meninggal Dunia

Pemuja.com – Duka di Bekasi Timur belum benar-benar reda. Angka korban yang sebelumnya tercatat 14 meninggal, kini kembali bertambah. Sebuah kabar yang memperpanjang...

Pil Pahit Mendera Tim Thomas Indonesia

Pemuja.com – Harapan besar selalu mengiringi langkah Indonesia di panggung beregu paling prestisius bulu tangkis dunia. Namun di edisi tahun ini, cerita yang...

Related Articles

Libur Panjang Kenaikan Ancol Diserbu Ribuan Wisatawan

Pemuja.com – Suasana libur panjang Kenaikan Yesus Kristus dimanfaatkan ribuan warga untuk...

Di Tengah Perang Iran, Trump Mendadak Kunjungi Xi Jinping di China

Pemuja.com – Di tengah situasi geopolitik dunia yang semakin panas akibat perang...

Penertiban Kawasan Hutan Hasilkan Rp10,27 Triliun, Prabowo Akan Pakai untuk Rakyat

Pemuja.com – Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu memenuhi panggung di kompleks Kejaksaan...

Long Weekend Dimulai, Jutaan Kendaraan Keluar Kota dan Tiket Kereta Laris

Pemuja.com – Libur panjang Kenaikan Isa Almasih 2026 mulai dimanfaatkan masyarakat untuk...