Home Berita 19 WNI Diamankan Otoritas Saudi, Diduga Terlibat Haji Ilegal
BeritaKriminalNasional

19 WNI Diamankan Otoritas Saudi, Diduga Terlibat Haji Ilegal

Share
Share

Pemuja.com – Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama pelaksanaan musim haji 2026.

Mereka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam yang tidak sesuai aturan, hingga merekam perempuan warga Saudi tanpa izin.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah memastikan seluruh WNI tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh aparat setempat.

Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan pihaknya telah menurunkan Tim Pelindungan Jemaah untuk mendampingi para WNI yang diamankan.

Sebagian Diperiksa di Dua Wilayah Berbeda

Menurut Yusron, sebanyak 15 WNI diperiksa di wilayah Khororoh, sementara empat lainnya berada di wilayah Al-Mansyur. Otoritas Saudi masih mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan para WNI tersebut.

Dari total 19 orang yang diamankan, dua WNI telah memperoleh pembebasan bersyarat. Salah satunya terkait dugaan merekam perempuan Saudi di kawasan Masjid Nabawi, sedangkan satu lainnya tersangkut kasus penjualan dam.

Yusron menjelaskan, WNI yang diduga merekam perempuan tanpa izin masih diperbolehkan melanjutkan ibadah haji sambil menunggu perkembangan proses hukum. Namun, kelanjutan kasus tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari pihak korban.

Arab Saudi Perketat Pengawasan Musim Haji

Pemerintah Arab Saudi tahun ini memang memperketat pengawasan selama musim haji, terutama terhadap praktik haji ilegal dan pelanggaran aturan publik.

Otoritas keamanan setempat gencar melakukan razia terhadap pihak-pihak yang menawarkan layanan haji tanpa izin resmi maupun penggunaan visa nonhaji untuk memasuki Makkah.

Selain itu, aturan sosial di Arab Saudi juga cukup ketat, termasuk larangan mendokumentasikan atau memotret perempuan tanpa persetujuan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung proses hukum dan tuntutan pribadi dari korban.

KJRI Pastikan Pendampingan Hukum

KJRI Jeddah memastikan terus memberikan bantuan hukum dan pemantauan terhadap seluruh WNI yang sedang diperiksa. Yusron menegaskan status mereka saat ini masih sebagai tertuduh dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam sistem hukum Arab Saudi, aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti awal setelah penangkapan dilakukan. Jika bukti dinilai belum cukup, masa pemeriksaan dapat diperpanjang hingga 20 hari.

Pemerintah Indonesia juga mengimbau seluruh jemaah haji asal Indonesia agar mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi serta tidak terlibat dalam aktivitas promosi haji ilegal selama musim ibadah berlangsung.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

112 Korban Serangan Israel Dimakamkan Massal di Gaza

Pemuja.com – Ribuan warga Palestina memadati kawasan Sabra, Kota Gaza, untuk mengikuti salat jenazah dan pemakaman massal 112 korban serangan Israel. Prosesi tersebut...

PM Thailand Kunjungi Indonesia, Prabowo Terima Baret Merah

Pemuja.com – Perdana Menteri (PM) Thailand, Anutin Charnvirakul, melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia. Dalam lawatan tersebut, ia bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana...

Related Articles

Rektor Unsoed Tersangka, Ortu Maba Diminta Rp650 Juta

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed),...

Prabowo ke Kalimantan, Siap Pimpin Penanganan Karhutla

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan pada Sabtu (22/8/2026) untuk...

SEFAS Resmi Sepakat Akuisisi 100% SPBU Shell di Indonesia

Pemuja.com – SEFAS Group sepakat mengambil alih 100 persen bisnis Stasiun Pengisian...

Praperadilan Dokter Tifa Gugur, Kubu Tifa Tegaskan Belum Kalah

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan...