Home Berita Roy Suryo Ajukan Praperadilan Terkait Penggeledahan
BeritaNasional

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Terkait Penggeledahan

Share
Share

Pemuja.com – Tersangka kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Roy Suryo, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang menjerat dirinya.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan klasifikasi “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan”. Gugatan didaftarkan pada 22 Juni 2026 dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang Perdana Dijadwalkan 29 Juni

Pengadilan menjadwalkan sidang perdana praperadilan tersebut pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB. Dalam perkara ini, pihak yang menjadi termohon antara lain jajaran penyidik Polda Metro Jaya serta unsur kejaksaan yang menangani kasus tersebut.

Hingga kini, isi lengkap petitum atau tuntutan dalam permohonan praperadilan tersebut belum ditampilkan dalam sistem pengadilan.

Berawal dari Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Langkah hukum ini muncul setelah penyidik menyelesaikan berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keduanya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Meski berstatus tersangka, Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan. Keputusan tersebut diambil setelah kejaksaan mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga yang bersedia menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, kedua tersangka juga menyatakan akan bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Praperadilan Jadi Uji Keabsahan Tindakan Penyidik

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji kesahan tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan. Termasuk penangkapan, penahanan, penyitaan, maupun penggeledahan.

Melalui gugatan ini, Roy Suryo meminta pengadilan menilai apakah prosedur penggeledahan yang dilakukan penyidik telah sesuai.

Hasil sidang praperadilan yang akan digelar pekan depan berpotensi menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara yang saat ini masih menjadi sorotan publik

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Spanyol Juara Piala Dunia 2026!

Pemuja.com – Hari yang akan dikenang sepanjang sejarah sepak bola akhirnya menjadi milik Spanyol. Di hadapan puluhan ribu penonton yang memenuhi New York...

Inggris Sikat Prancis 6-4, Jadi Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

Pemuja.com – Timnas Inggris menutup kiprahnya di Piala Dunia 2026 dengan hasil manis. The Three Lions memastikan diri finis di posisi ketiga setelah...

Related Articles

Utang Kopdes Capai Rp240 Triliun, Purbaya Pastikan Cicilan Tepat Waktu

Pemuja.com – Pemerintah memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menanggung...

Kebakaran Bromo Meluas hingga 80 Hektare, Akses Dibatasi

Pemuja.com – Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid III Dibacakan Hari Ini

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan jilid...

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus 2026

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua permohonan...