Pemuja.com – Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Penangkapan itu berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Kabar penangkapan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo. Mereka menyebut kliennya diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.
Pada waktu yang hampir bersamaan, penyidik juga mengamankan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ia merupakan tersangka dalam perkara yang sama.
Berkas Perkara Sudah Lengkap
Sebelum penangkapan dilakukan, penyidik mengumumkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Status itu diberikan oleh pihak kejaksaan.
Dengan status P21, proses hukum memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, perkara akan diproses oleh jaksa penuntut umum.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Koordinasi dilakukan untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.
Yang menarik perhatian publik adalah penangkapan tersebut terjadi beberapa jam sebelum dr Tifa dijadwalkan menjalani ujian Seminar Hasil Program Doktor (S3) di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia

Tim Advokasi Soroti Penangkapan
Tim advokasi Roy Suryo mengkritik langkah penangkapan tersebut. Mereka menilai tindakan itu tidak diperlukan.
Menurut tim kuasa hukum, Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif. Ia juga disebut selalu memenuhi panggilan penyidik.
Selain itu, Roy Suryo disebut rutin menjalankan kewajiban lapor. Karena itu, tim advokasi mempertanyakan alasan penggunaan upaya paksa. Mereka menilai proses pelimpahan tahap dua seharusnya dapat dilakukan tanpa penangkapan.

Polisi Belum Beri Penjelasan Resmi
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi. Polisi juga belum menjelaskan kronologi penangkapan secara rinci.
Informasi yang beredar masih berasal dari kuasa hukum dan tim advokasi para tersangka.Kasus ini menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Perkara tersebut berkaitan dengan polemik tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum kini memasuki tahap berikutnya. Perkara tersebut diperkirakan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sangat dinanti kelanjutan kasus ini karena jika masuk persidangan, karena akan menghadirkan mantan Presiden Jokowi dengan membawa Ijasahnya ke pengadilan.
Baca Artikel Lainnya :
- Jadwal Piala Dunia 2026 Sabtu 20 Juni: Brasil Wajib Menang, Australia Tantang AS
- JD Vance Peringatkan Israel Terkait Kesepakatan Damai AS–Iran
- Roy Suryo Dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya
- Jadwal Piala Dunia 2026 Jumat 19 Juni: Korea Selatan Tantang Meksiko dalam Duel Puncak Grup A
- Setelah Truk dan Gedung Viral, Kini Pelatihan Militer KDMP Jadi Perdebatan
Leave a comment