Pemuja.com – Pengacara Razman Arif Nasution resmi menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas I Cipinang setelah upaya hukum kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (25/6), menandai berakhirnya perjalanan panjang perkara pencemaran nama baik yang bermula sejak 2022.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman diterima sebagai narapidana sekitar pukul 16.20 WIB berdasarkan surat pelaksanaan putusan pengadilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dengan putusan tersebut, Razman mulai menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Kasus Razman erawal dari Laporan Hotman Paris
Kasus yang menjerat Razman berawal dari dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea pada 2022.
Saat itu, ia didakwa bersama mantan kliennya, Putri Iqlima Aprilia, menyebarkan informasi elektronik yang dinilai bermuatan penghinaan dan fitnah terhadap Hotman.
Perkara tersebut kemudian diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik secara berlanjut serta tindak pidana fitnah.

Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dalam putusan tingkat pertama, Razman dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta. Sementara Putri Iqlima Aprilia divonis enam bulan penjara dan dikenai denda Rp100 juta.
Tidak menerima putusan tersebut, ia juga menempuh upaya hukum melalui banding hingga kasasi. Namun seluruh permohonannya berujung penolakan sehingga vonis yang dijatuhkan pengadilan tetap berlaku.
Mahkamah Agung Tolak Kasasi
Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi yang diajukannya maupun jaksa penuntut umum. Dalam amar putusan Nomor 5227 K/PID.SUS/2026, MA menyatakan, “Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa.” Dengan demikian, putusan pidana penjara selama 1,5 tahun berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dieksekusi ke Lapas Cipinang
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi Razman ke Lapas Kelas I Cipinang pada 25 Juni 2026. Proses penerimaan narapidana berlangsung sesuai prosedur berdasarkan surat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Eksekusi tersebut sekaligus menutup rangkaian proses hukum yang telah berlangsung selama sekitar empat tahun sejak perkara pertama kali bergulir. Beliau kini menjalani masa pidananya sesuai putusan pengadilan yang telah dikuatkan Mahkamah Agung.
Leave a comment