Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto meminta sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) diperberat. Ia bahkan mengusulkan agar perbuatan tersebut dikaji untuk digolongkan sebagai terorisme ekologi.
Arahan itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid mengenai penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Prabowo menerima laporan mengenai perkembangan penanganan karhutla sekaligus langkah mitigasi pemerintah. Kondisi rawan kebakaran diperkirakan masih berlangsung dalam sekitar satu setengah bulan ke depan.
Prabowo Minta Aturan Karhutla Diperberat
Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami ketentuan hukum mengenai pembakaran hutan dan lahan.
Presiden membuka kemungkinan perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR. Menurutnya, sanksi bagi pelaku perlu diperberat karena persoalan karhutla dinilai sangat serius.
“Mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius.”
Prabowo juga menilai dampak karhutla tidak hanya dirasakan di Indonesia. Asap dan dampak lingkungan dari kebakaran dapat mengganggu negara-negara tetangga.
Karena itu, pemerintah diminta memperkuat langkah mitigasi sekaligus penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

Perda yang Beri Ruang Pembakaran Diminta Dicabut
Selain memperkuat aturan nasional, Prabowo meminta pemerintah daerah mencabut peraturan daerah yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan.
Ia meminta Menteri Dalam Negeri memastikan aturan tersebut ditinjau. Jika diperlukan, ketentuan di tingkat nasional juga akan diperberat.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sebelumnya telah mengingatkan pemerintah daerah untuk mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar. Kementerian Lingkungan Hidup juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara tersebut.
Pemerintah Siap Bantu Pembukaan Lahan
Prabowo juga menegaskan tidak boleh ada lagi pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan.
Ia meminta alasan mengenai kearifan lokal tidak digunakan untuk membenarkan praktik tersebut. Pemerintah, kata Prabowo, siap membantu masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan dengan cara yang tidak menimbulkan kebakaran.
“Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut,” ujar Prabowo.
Pemerintah sebelumnya juga telah menegaskan penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Saat meninjau penanganan karhutla di Kalimantan pada Agustus 2026, Prabowo menyatakan pelaku akan ditindak sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Istilah Terorisme Ekologi Masih Berupa Usulan
Istilah “terorisme ekologi” yang disampaikan Prabowo dalam rapat tersebut merupakan usulan untuk memperberat penanganan hukum terhadap pelaku karhutla.
Artinya, belum ada perubahan hukum yang otomatis menggolongkan seluruh kasus pembakaran hutan dan lahan sebagai tindak pidana terorisme. Pemerintah masih meminta kementerian terkait untuk mendalami ketentuan sanksinya dan membuka kemungkinan perubahan undang-undang melalui DPR.
Melalui langkah tersebut, pemerintah ingin memperkuat pencegahan, penegakan hukum, serta penanganan karhutla agar pembakaran hutan dan lahan tidak terus terjadi.
Leave a comment