Pemuja.com – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mendorong perampingan struktur usaha PT Pertamina (Persero). Sebanyak 139 anak usaha Pertamina masuk dalam proses penataan dan konsolidasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Danantara meningkatkan efisiensi serta menyederhanakan struktur perusahaan milik negara. Penataan dilakukan agar bisnis Pertamina lebih fokus pada kegiatan utama di sektor energi.
Konsolidasi juga diarahkan untuk mengurangi struktur usaha yang dinilai terlalu berlapis. Dengan begitu, pengelolaan perusahaan diharapkan menjadi lebih sederhana dan efektif.
Danantara Dorong Struktur Lebih Sederhana
Danantara sebagai badan pengelola investasi BUMN memiliki mandat untuk mengoptimalkan pengelolaan aset dan operasional perusahaan negara.
Dalam proses penataan Pertamina, anak usaha yang memiliki bidang bisnis serupa atau memiliki fungsi yang dapat digabung akan dikonsolidasikan. Skema tersebut diharapkan dapat mengurangi duplikasi fungsi dalam grup usaha.
Pertamina sebelumnya memang telah melakukan perampingan sejumlah entitas. Hingga akhir semester I 2026, perusahaan disebut telah merampingkan 31 entitas usaha sebagai bagian dari transformasi bisnis.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa restrukturisasi Pertamina dilakukan secara bertahap. Prosesnya tidak hanya menyangkut penggabungan perusahaan, tetapi juga penataan portofolio bisnis.

Pertamina Fokus pada Bisnis Inti
Perampingan anak usaha juga berkaitan dengan upaya Pertamina kembali memperkuat fokus pada bisnis utama. Pertamina memiliki rantai bisnis yang luas, mulai dari hulu migas, pengolahan, distribusi, hingga energi baru dan terbarukan.
Sebelumnya, pemerintah juga telah membahas kemungkinan pengalihan sejumlah bisnis noninti Pertamina ke perusahaan BUMN lain. Salah satu contohnya adalah rencana pengalihan Pelita Air yang sebelumnya berada dalam ekosistem Pertamina untuk masuk ke bawah Garuda Indonesia.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan portofolio BUMN. Perusahaan diharapkan tidak menjalankan bisnis yang berada di luar kompetensi utama apabila kegiatan tersebut dapat dikelola oleh BUMN lain.

Konsolidasi Jadi Strategi Efisiensi
Konsolidasi anak usaha menjadi salah satu strategi pemerintah untuk membangun struktur BUMN yang lebih efisien. Pemerintah sebelumnya juga menargetkan pengurangan jumlah BUMN secara nasional melalui penggabungan sejumlah perusahaan.
Dengan struktur yang lebih ramping, biaya administrasi dan pengelolaan perusahaan diharapkan dapat ditekan. Konsolidasi juga membuka peluang bagi perusahaan untuk meningkatkan skala bisnis dan memperkuat daya saing.
Bagi Pertamina, penataan tersebut menjadi penting karena grup perusahaan memiliki banyak entitas dengan karakteristik bisnis yang beragam. Penyederhanaan struktur diharapkan membuat pengambilan keputusan lebih cepat dan koordinasi antarperusahaan lebih efektif.
Proses konsolidasi tetap perlu memperhatikan fungsi strategis masing-masing perusahaan. Terutama bagi entitas yang berkaitan langsung dengan ketahanan energi nasional.
Restrukturisasi ini juga sejalan dengan kerangka baru pengelolaan BUMN. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 memberikan ruang bagi BUMN untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, maupun pemisahan perusahaan sebagai bagian dari penataan korporasi.
Baca Artikel Lainnya :
- Sayembara Ditutup, Denny Indrayana Tegas Gugat Gibran ke MK
- Karhutla Mengkhawatirkan, Ribuan Hotspot Terdeteksi di Kalimantan dan Sumatera
- Pertamina Pangkas 139 Anak Usaha, Danantara Dorong Konsolidasi
- BMKG : El Nino Bertahan hingga 2027, 7 Daerah Rentan Karhutla
- Polda Metro Geledah BPN Bogor, Usut Dugaan Mafia Tanah PTSL
Leave a comment