Pemuja.com – Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Sidang tersebut memasuki tahap pokok perkara dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, persidangan dijadwalkan berlangsung di ruang sidang utama pada pukul 10.30 WIB.
Roy Suryo Siapkan Bukti dan Saksi
Menjelang persidangan, Roy Suryo menyatakan siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Dia mengaku telah menyiapkan sejumlah alat bukti serta saksi untuk diajukan dalam persidangan.
Menurut Roy, sebagian bukti tersebut belum pernah disampaikan kepada publik. Bukti-bukti itu nantinya akan digunakan untuk menyampaikan argumennya terkait polemik keaslian ijazah Jokowi.
Roy juga mengatakan materi yang akan dibahas tidak hanya berkaitan dengan ijazah. Dia menyebut timnya turut meneliti sejumlah hal lain, seperti skripsi, nilai akademik, hingga kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Pernyataan tersebut disampaikan Roy dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews pada 8 September 2026. Dalam kesempatan itu, dia kembali menyampaikan keyakinannya mengenai tudingan terhadap ijazah Jokowi.

Sebelumnya Roy Suryo Jalani Sejumlah Praperadilan
Sidang pokok perkara ini digelar setelah Roy Suryo menjalani sejumlah proses praperadilan terkait perkara tersebut.
Pada 15 September 2026, PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kelima yang diajukan Roy. Gugatan itu berkaitan dengan permohonan ganti rugi terhadap Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan.
Dalam putusannya, hakim menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo. Hakim mempertimbangkan adanya kekeliruan dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Meski proses praperadilan masih menjadi bagian dari perjalanan hukum perkara tersebut, sidang pokok perkara Roy Suryo tetap dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Timur.

Perkara Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Kasus yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya melimpahkan perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ke PN Jakarta Timur pada Juni 2026. Keduanya menghadapi perkara yang berkaitan dengan tudingan terhadap ijazah Jokowi.
Dokter Tifa lebih dahulu menjalani persidangan. Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah S1 palsu.
Sementara itu, perkara Roy Suryo kini memasuki tahap persidangan pokok dengan agenda pembacaan dakwaan. Setelah dakwaan dibacakan, proses persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Leave a comment