Pemuja.com – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi memerintahkan seluruh jajaran untuk membongkar bangunan di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Perintah tersebut disampaikan Mashudi setelah muncul temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan itu sebelumnya diungkap Ombudsman RI melalui inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026.
Dirjenpas Perintahkan Bangunan Menyimpang Dibongkar
Mashudi mengatakan instruksi pembongkaran telah disampaikan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan. Surat perintah tersebut juga telah dikirim kepada kepala kantor wilayah (kakanwil) Ditjenpas serta kepala unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.
“Kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran: kepala lapas, kepala rutan, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan agar semuanya ditertibkan dan dibongkar,” ujar Mashudi setelah mengikuti rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dia juga meminta seluruh kakanwil Ditjenpas memeriksa kondisi lapas dan rutan di wilayah masing-masing. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada bangunan maupun fasilitas yang penggunaannya menyimpang dari ketentuan.
Mashudi menegaskan akan ada tindakan terhadap pejabat yang tidak menjalankan instruksi tersebut.
“Kami tidak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila kakanwil/kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran,” katanya.

Berawal dari Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Kebijakan tersebut muncul setelah Ombudsman RI menemukan dugaan klaster hunian mewah di sekitar Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam inspeksi pada 23 September 2026, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan, dan sofa. Tim Ombudsman juga menemukan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan di area tersebut.
Temuan tersebut kemudian dibahas dalam rapat bersama Komisi XIII DPR pada Senin (28/9/2026).
Dalam rapat itu, Mashudi menyampaikan hasil pemeriksaan sementara Ditjenpas terkait sejumlah bangunan yang menjadi sorotan.
Dirjenpas : Ada 16 Bangunan di Area Lapas Cibinong
Menurut Mashudi, bangunan yang terlihat seperti apartemen dalam temuan Ombudsman merupakan rumah dinas atau mes pegawai. Total terdapat 16 unit bangunan.
Dari jumlah tersebut, tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Sementara itu, 13 unit lainnya belum tercatat dalam SIMAK BMN dan berada di bantaran Sungai Ciliwung.
Keberadaan 13 bangunan tersebut masih didalami, termasuk aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatannya. Bangunan tersebut disebut dibangun secara swakelola secara bertahap pada periode 2021 hingga 2025.
Mashudi menyatakan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan tersebut bukan dibangun menggunakan APBN, maka bangunan tersebut akan dibongkar.
“Nanti kalau itu bukan bangunan dari APBN, ya, kita akan bongkar semuanya,” ujar Mashudi.

Pemeriksaan Akan Dilakukan di Seluruh Lapas dan Rutan
Selain menindaklanjuti kasus di Cibinong, Mashudi meminta pemeriksaan dilakukan di seluruh lapas dan rutan.
Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan setiap bangunan dan fasilitas yang berada di lingkungan pemasyarakatan memiliki dasar penggunaan yang jelas serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perintah tersebut menjadi tindak lanjut atas evaluasi terhadap pengelolaan fasilitas di Lapas Cibinong. Hasil pemeriksaan lebih lanjut akan menjadi dasar untuk menentukan tindakan terhadap bangunan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Baca Artikel Lainnya :
- Gelagapan! Kalapas Cibinong Dicecar DPR Soal Kondisi Lapas
- Dirjenpas Minta Seluruh Kalapas Bongkar Bangunan Menyimpang
- Pencarian KMP Virgo Diperpanjang 7 Hari, 71 Korban Masih Dicari
- Saatnya Bersih-Bersih! Kasus Lapas Cibinong Memasuki Babak Baru
- Netanyahu Berpidato, Puluhan Negara Walk Out Termasuk Indonesia
Leave a comment