Pemuja.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik. Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu nama yang terseret adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiga tersangka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo.
Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan ilegal berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Para tersangka diduga mengarahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.
Menurut Asep, penyidik menemukan sejumlah nomor telepon yang terhubung dengan server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Sistem tersebut mendukung kegiatan penyadapan atau intersepsi komunikasi untuk kepentingan tertentu.
Penyidik menduga para tersangka menjalankan penyadapan tanpa dasar penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Padahal, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengatur prosedur penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang petugas melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Asep juga menjelaskan dugaan upaya penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Para tersangka diduga melakukan tindakan tersebut untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Presiden Prabowo Diduga Menjadi Target
Dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat negara dan tokoh dari berbagai kalangan juga masuk dalam daftar nomor telepon yang menjadi sasaran intersepsi.
Kelompok tersebut mencakup tokoh politik, pekerja media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dalam penyelidikan awal, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka. Mereka juga berupaya mengungkap tujuan di balik dugaan penyadapan terhadap sejumlah tokoh tersebut.
Profil Tiga Jenderal yang Terseret Kasus Penyadapan
1. Listyo Sigit Prabowo
Listyo Sigit Prabowo merupakan mantan Kapolri yang memimpin institusi kepolisian sejak Januari 2021 hingga Oktober 2026. Dia lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991.
Sepanjang kariernya, Listyo pernah menduduki sejumlah jabatan strategis. Beberapa di antaranya meliputi Kapolres Pati, Kapolresta Surakarta, Kapolda Banten, Kadiv Propam Polri, hingga Kabareskrim Polri.
Setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai Kapolri, Listyo menerima penugasan baru dari Presiden Prabowo. Presiden melantiknya sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026.
2. Ahrie Sonta Nasution
Irjen Ahrie Sonta Nasution merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akpol 2002. Dia lahir di Bandung pada 1981 dan pernah mengemban sejumlah jabatan di lingkungan kepolisian.
Ahrie pernah memimpin Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2020. Namanya juga dikenal setelah mendampingi Listyo Sigit dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di DPR pada 2021.
Karier Ahrie kemudian berlanjut sebagai sekretaris pribadi Listyo Sigit. Dia juga pernah mengemban tugas sebagai ajudan Presiden Prabowo dari unsur Polri pada 2024.
Pada Oktober 2026, Ahrie menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.
3. Eko Hadi Santoso
Irjen Eko Hadi Santoso merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akpol 1999. Sebelum terseret dalam kasus dugaan penyadapan, Eko menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK I di Sespim Lemdiklat Polri.
Eko pernah memimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 2025. Selama bertugas, dia menangani sejumlah perkara peredaran narkoba yang melibatkan jaringan besar.
Namanya juga berkaitan dengan pengungkapan kasus peredaran narkoba yang menyeret sejumlah anggota kepolisian.

Terancam Hukuman Penjara hingga 10 Tahun
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap ketiga tersangka. Pasal tersebut meliputi Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan tersebut mengatur dugaan penyadapan atau intersepsi informasi elektronik tanpa hak, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta tindakan mengubah atau menghilangkan informasi elektronik milik pihak lain.
Ancaman hukuman dalam pasal-pasal yang disangkakan mencapai 10 tahun penjara.
Polri menyatakan komitmennya untuk mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan ketiga jenderal dalam perkara ini.
Hingga artikel ini disusun, belum ada keterangan langsung dari Listyo Sigit, Ahrie Sonta, maupun Eko Hadi terkait penetapan mereka sebagai tersangka.
Leave a comment