Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan ini menyusul penetapan mantan Kapolri tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit pada Rabu pagi.
“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri tugas Listyo di lingkungan Istana setelah menjabat sebagai KSP sejak 1 Oktober 2026.
Prabowo Tunjuk Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Prabowo menunjuk Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Prasetyo menjelaskan bahwa Ariyo akan menjalankan tugas KSP untuk sementara waktu. Penunjukan ini bertujuan menjaga kelangsungan pekerjaan dan koordinasi di lingkungan Kantor Staf Presiden.
Pemerintah belum mengumumkan nama pejabat definitif yang akan menggantikan Listyo Sigit. Untuk saat ini, Ariyo akan menjalankan fungsi kepemimpinan KSP sampai pemerintah menentukan penggantinya.

Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Presiden
Pemberhentian Listyo Sigit tidak terlepas dari perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri tersebut sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya pada Selasa (3/11/2026).
Dua nama lainnya yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah tokoh penting.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga Oktober 2026. Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi.
Selain Presiden Prabowo, penyadapan tersebut diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Penyidik juga menduga para tersangka memerintahkan penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Pemerintah Serahkan Proses Hukum kepada Kepolisian
Kasus yang menyeret tiga jenderal ini menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut dugaan penyalahgunaan perangkat penyadapan milik kepolisian.
Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami perkara tersebut. Penyidik juga mengamankan 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka menghadapi sejumlah pasal terkait penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, dan penghapusan data elektronik.
Pemberhentian Listyo dari jabatan KSP menjadi langkah terbaru pemerintah setelah penyidik menetapkan status tersangka terhadap mantan Kapolri tersebut. Sementara itu, proses hukum masih berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Leave a comment