Home Berita PHK Massal di PT Sritex : Loker Makin Sedikit?
BeritaNasional

PHK Massal di PT Sritex : Loker Makin Sedikit?

Share
Sritex PHK
Share

Pemuja.com – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masal.

Pemutusan Hubungan Kerja tersebut melibatkan hingga 10.965 karyawannya pada awal Maret 2025.

Keputusan ini diambil karena perusahaan mengalami kesulitan finansial yang signifikan, yang mengakibatkan kebangkrutan dan penutupan resmi pada 1 Maret 2025.

“Jumlah total PHK Sritex Group akibat pailit 10.965 orang,” kata Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz saat dihubungi awak media.

Serikat pekerja yang mewakili karyawan Sritex merespons dengan mendesak manajemen perusahaan untuk memastikan pemenuhan hak-hak karyawan yang terkena PHK.

Mereka menuntut agar perusahaan memberikan kompensasi yang adil dan transparan serta memastikan bahwa semua hak pekerja dilindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PHK massal ini membawa dampak emosional yang mendalam bagi karyawan yang terkena dampaknya.

Korban – Korban PHK Sritex

Nasib Korban PHK Sritex

Salah satu contoh adalah seorang buruh yang telah bekerja selama 25 tahun di Pabrik Tekstil Tersebut, yang mengungkapkan kesedihannya dan merasa hatinya sakit atas keputusan ini.

Kehilangan pekerjaan setelah bertahun-tahun bekerja tentu menimbulkan stres dan kecemasan yang tinggi di kalangan karyawan.

Untuk membantu karyawan yang terkena PHK, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo (Disperinaker) mengambil langkah-langkah konkrit dengan menyediakan 8.000 lowongan pekerjaan baru.

BACA JUGA : KASUS KORUPSI PERTAMINA MEMBUAT MASYARAKAT INDONESIA BERALIH KE SPBU LAIN

Upaya ini bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran dan memberikan kesempatan baru bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan di Sritex.

Keputusan pengadilan yang menolak kasasi Sritex membuat PHK massal ini menjadi kenyataan yang tidak dapat dihindari.

Manajemen Sritex harus mengikuti putusan tersebut, yang mengharuskan perusahaan untuk melaksanakan PHK secara besar-besaran.

Status kebangkrutan Sritex juga berdampak pada lebih dari 10.000 pekerja yang terkena PHK.

Aset perusahaan segera dilego untuk membayar kewajiban dan menyelesaikan masalah keuangan perusahaan. Hal ini menambah beban bagi karyawan yang sudah kehilangan pekerjaan.

BACA JUGA : KACAU! KORUPSI PERTAMINA MENCAPAI 190 TRILLIUN?!

PHK massal di PT Sritex membawa dampak besar bagi karyawan yang terkena dampaknya serta ekonomi lokal.

Tanggapan dari serikat pekerja, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, dan keputusan pengadilan semuanya memainkan peran penting dalam menangani situasi ini.

Meski demikian, dampak emosional dan finansial yang dirasakan oleh karyawan tetap menjadi perhatian utama yang harus diatasi.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Spanyol Juara Piala Dunia 2026!

Pemuja.com – Hari yang akan dikenang sepanjang sejarah sepak bola akhirnya menjadi milik Spanyol. Di hadapan puluhan ribu penonton yang memenuhi New York...

Inggris Sikat Prancis 6-4, Jadi Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

Pemuja.com – Timnas Inggris menutup kiprahnya di Piala Dunia 2026 dengan hasil manis. The Three Lions memastikan diri finis di posisi ketiga setelah...

Related Articles

Utang Kopdes Capai Rp240 Triliun, Purbaya Pastikan Cicilan Tepat Waktu

Pemuja.com – Pemerintah memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menanggung...

Kebakaran Bromo Meluas hingga 80 Hektare, Akses Dibatasi

Pemuja.com – Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid III Dibacakan Hari Ini

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan jilid...

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus 2026

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua permohonan...