Home Berita Longsor Gunung Kuda Disebabkan Aktivitas Tambang Ilegal
BeritaNasional

Longsor Gunung Kuda Disebabkan Aktivitas Tambang Ilegal

Share
Gunung kuda
Share

Pemuja.com – Pada 30 Mei 2025, terjadi longsor tragis di kawasan tambang Galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon.

Insiden ini mengakibatkan 17 orang meninggal, 7 orang luka-luka, dan 8 orang masih dalam pencarian oleh tim gabungan.

Peristiwa ini menyoroti masalah serius dalam pengelolaan tambang, terutama terkait keselamatan kerja dan legalitas operasional.

Apakah Aktivitas Tambang Gunung Kuda Ilegal?

Tambang di Gunung Kuda dikelola oleh tiga entitas, yaitu satu koperasi pesantren dan dua yayasan.

Meskipun memiliki izin sejak 2020, tambang ini tidak memenuhi standar keselamatan kerja dan telah mendapat peringatan berkali-kali dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhirnya mencabut izin operasional tambang tersebut setelah insiden longsor terjadi.

Peringatan Sebelum Insiden Longsor

Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa ia telah meninjau lokasi tambang tiga tahun lalu dan meminta agar aktivitas tambang dihentikan karena tidak memenuhi persyaratan.

Namun, meskipun telah diberikan surat peringatan berkali-kali, aktivitas tambang tetap berlanjut hingga akhirnya terjadi bencana.

Setelah insiden ini, Pemprov Jabar mengambil langkah tegas dengan menutup tambang secara permanen dan menjalankan moratorium perizinan tambang untuk mencegah kejadian serupa.

Langkah Pemerintah Pasca Longsor

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Pemprov Jabar memberikan santunan kepada keluarga korban dan menanggung biaya hidup anak-anak yang ditinggalkan.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk menertibkan tambang ilegal di berbagai daerah, termasuk Karawang, Subang, dan Tasikmalaya.

Longsor di Gunung Kuda Cirebon menjadi peringatan keras tentang bahaya tambang yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Meskipun telah ada peringatan sejak lama, tindakan tegas baru diambil setelah insiden terjadi. Ke depan, pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas tambang diperlukan agar tragedi serupa tidak terulang.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Pengacara Don Ritto Kalim Emas 74 Kg dan Uang Punya Yayasan

Pemuja.com – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik di dalam brankas...

Iran Beri Serangan ke Arab Saudi, Incar Pangkalan Militer AS

Pemuja.com – Konflik di Timur Tengah kembali memanas, Iran dilaporkan memperluas operasi militernya dengan melancarkan serangan ke wilayah Arab Saudi yang menyasar pangkalan...

Related Articles

Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid III Dibacakan Hari Ini

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan jilid...

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus 2026

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua permohonan...

Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook

Pemuja.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim,...

112 Korban Serangan Israel Dimakamkan Massal di Gaza

Pemuja.com – Ribuan warga Palestina memadati kawasan Sabra, Kota Gaza, untuk mengikuti...