Pemuja.com – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, usulkan urus langsung pajak dan bea cukai, dalam mengatasi kebocoran penerimaan negara akibat peredaran rokok ilegal.
Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2025, Purbaya menyatakan bahwa ia siap mengurus langsung persoalan cukai dan pajak, termasuk menindak tegas oknum yang terlibat di dalamnya.
Fokus Pengawasan: Rokok Ilegal dan Jalur Impor
Purbaya menyoroti maraknya penjualan rokok ilegal, baik melalui platform e-commerce maupun warung kelontong.
Ia telah memanggil perwakilan e-commerce untuk segera menghentikan penjualan produk ilegal tersebut. “Tadinya minta per 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja,” tegasnya.
Selain itu, jalur hijau impor yang seharusnya memperlancar arus barang juga akan diawasi ketat. Purbaya khawatir jalur ini menjadi celah bagi praktik kecurangan, termasuk masuknya rokok ilegal.
Tak Pandang Bulu: Oknum Bea Cukai Akan Disikat
Dalam pernyataannya, Purbaya menegaskan tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kementerian Keuangan sendiri.
“Nanti yang terlibat akan kita sikat, termasuk kalau ada yang terlibat dari Bea Cukai maupun orang Departemen Keuangan,” ujarnya.
Untuk Peningkatan Sitaan dan Penerimaan Negara
Meski jumlah penindakan menurun 4% dibanding tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang disita meningkat 38%.
Per Juni 2025, DJBC telah melakukan 13.248 penindakan dengan nilai barang sitaan mencapai Rp3,9 triliun. Ini menunjukkan efektivitas pengawasan yang mulai membuahkan hasil.
Kritik terhadap Kebijakan Bea Cukai
Purbaya juga mengkritisi kebijakan kenaikan tarif cukai rokok yang dinilai terlalu tinggi, mencapai rata-rata 57%. Ia menekankan perlunya program mitigasi bagi pekerja yang terdampak agar kebijakan tidak justru melemahkan industri dalam negeri.
Leave a comment