Home Berita Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Digugat Rp500 Juta di PN Jakpus
BeritaNasional

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Digugat Rp500 Juta di PN Jakpus

Share
Bahlil di gugat
Share

Pemuja.com – .Seorang warga Tangerang Selatan bernama Tati Suryati resmi menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini dilayangkan karena kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis V-Power Nitro+ RON 98 di sejumlah SPBU swasta milik Shell.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dan turut menyertakan PT Pertamina (Persero) serta PT Shell Indonesia sebagai tergugat II dan III.

Awal Gugatan, BBM Tak Tersedia di SPBU Langganan

Tati, yang rutin menggunakan BBM jenis V-Power Nitro+ untuk kendaraannya, mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar tersebut di SPBU Shell BSD 1 dan BSD 2 pada 14 September 2025.

Ia kemudian mencoba mengisi di SPBU lain di kawasan Alam Sutera dan Bintaro, namun hasilnya tetap nihil.
Petugas SPBU menyebutkan bahwa kelangkaan terjadi karena kuota BBM telah mencapai batas yang ditetapkan oleh Menteri Bahlil.

Akibatnya, Tati terpaksa menggunakan Shell Super RON 92 yang berbeda dari spesifikasi kendaraan miliknya.

Tudingan Perbuatan Melawan Hukum

Kuasa hukum Tati, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa kebijakan Bahlil yang membatasi kuota BBM swasta dan mewajibkan pembelian melalui Pertamina telah melanggar Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014.

Ia menilai kebijakan tersebut merugikan Shell sebagai badan usaha dan konsumen seperti Tati yang kehilangan hak untuk memilih jenis BBM.

Bahlil Di Tuntut Untuk Ganti Rugi

Dalam gugatannya, Tati menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1.161.240, yang merupakan estimasi dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+.

Ia juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp500 juta, karena merasa cemas dan khawatir mobilnya rusak akibat penggunaan BBM yang tidak sesuai spesifikasi.

Kebijakan Bahlil, Mengkhawatirkan SPBU Swasta

Bahlil sebelumnya menyatakan bahwa jika kuota BBM swasta habis, maka pengadaan dilakukan melalui kolaborasi dengan Pertamina.

Namun, pembelian harus dalam bentuk base fuel produk BBM yang belum dicampur aditif dan pewarna dengan pengawasan kualitas melalui joint surveyor. Harga BBM pun diatur agar tetap adil dan tidak merugikan pihak manapun

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Don't Miss

Uang Rp800 Juta dari Pengacara Summarecon, Hercules Buka Suara

Pemuja.com – Rosario de Marshall alias Hercules kembali menjadi sorotan, kali ini terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengurusan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor....

Refleksi Dua Tahun Prabowo-Gibran, Antara Janji, Capaian, dan Suara Rakyat

Pemuja.com – Esok, Tanggal 20 Oktober menandai dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Momentum ini menjadi kesempatan untuk mengevaluasi capaian...

Related Articles

Dituding Ikut Menyadap Prabowo, Ketum Golkar Bukas Suara

Pemuja.com – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia angkat bicara setelah namanya...

Panglima TNI Ungkap Alasan Kerahkan 20.980 Prajurit ke Jakarta

Pemuja.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto akhirnya mengungkap alasan pengerahan 20.980...

Como Menggila! Bantai Lens 9-1 di Liga Champions

Pemuja.com – Luar biasa! Como 1907 semakin mengguncang sepak bola Eropa. Setelah...

SBY Resah Politik Indonesia Makin Liar, Singgung Konflik Elite

Pemuja.com – Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkapkan keresahannya...